Khazanah Islam
Non Muslim Bawa Makanan Non Halal ke Resto, Haruskah Bekas Alat Makan Dibuang? Ini Kata Buya Yahya
Benarkah cara untuk menyucikan bekas alat makan yang dipakai orang non muslim untuk makan non halal harus dihancurkan?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Sebab sekarang banyak orang yang was-was." kata Buya Yahya.
Baca juga: Ada Seleb Makan Krupuk Babi di Restonya, Bakso A Fung Hancurkan Semua Mangkok Demi Reputasi Halal
Tak cuma sampai di sini, jika hal serupa menimpa seseorang di rumah Buya juga memberikan solusinya.
"Jika suatu ketika di rumah ada orang non muslim yang menuangkan saos babi di mangkok anda, tidak harus marah-marah.
Karena memang dia menghormati anda maka membawa sendiri dari rumahnya.
Jika selesai, tinggal anda mencuci saja bekas alat makannya." ujar Buya Yahya.
Lalu bagaimana menyuci alat makan bekas dipakai makanan non halal?
Buya Yahya sempat menyebutkan bahwa mencuci alat makan bekas makanan non halal dalam mazhab Syafii harus tujuh kali.
Kalaupun tidak mengikuti mazhab syafii bisa mencuci bekasnya seperti biasa, maka itu tidak ada masalah.
"Yang penting anda tetap harus tampil elok, muslim itu berakhlak, nabi yang mengajarkan!" tegas Buya Yahya.
"Bahkan melarang pun tidak boleh kita. Alkohol terhomat ada, yakni khamr yang berada di rumah orang beragama yang menghalalkan khamr.
Selagi minumnya di tempat sendiri anda tidak boleh masuk ke rumahnya dan merusaknya, itu miliknya dia.
Kalau anda memecahkannya anda harus mengganti, kecuali orang muslim menyimpan khamr boleh, karena memang tidak terhormat kalau di tangan orang muslim." tegas Buya Yahya.

Kasus seperti ini pernah menimpa Restoran Bakso A Fung di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali
Restoran Bakso A Fung di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menghancurkan alat makan mereka seusai viral video selebgram Jovi Adhiguna makan hidangan mereka namun ditambah kerupuk babi.
Sebelumnya video Jovi Adhiguna tersebut beredar luas di jagat maya, dan menjadi banyak perbincangan.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|