Khazanah Islam
Sudah bertobat, Bagaimana Cara Mengembalikan Barang yang Pernah Dicuri? Begini Penjelasan Buya Yahya
Bagaimana dengan orang yang dulunya suka mencuri, kemudian tobat. Apakah barang yang dicuri juga wajib dikembalikan?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pertobatan seseorang yang dulunya melakuan maksiat atau kejahatan sebaiknya diikuti dengan perbuatan tanggungjawab akan kejahatan yang dilakukan di masa lalu.
Lalu bagaimana dengan orang yang dulunya suka mencuri, kemudian tobat. Apakah barang yang dicuri juga wajib dikembalikan?
Baca juga: Hukum Meluruskan atau Mengeriting Rambut Menurut Ajaran Islam, Bolehkah? Buya Yahya Beri Penjelasan
Tobat merupakan perbuatan penyesalan akan dosa yang dilakukan di masa lalu, sehingga dia akan memperbaiki tingkah laku buruknya.
Jika dulunya seseorang pernah melalukan tindakan kejahatan, kemudian bertobat maka dia harus menyesali dan memperbaiki tingkah laku perbuatannnya.
Seseorang yang dulunya pernah mencuri dan mengaku tobat, kebingungan bagaimana dia harus mengembalikan barang curiannya.
Sehingga dia bertanya pada ulama Buya Yahya tentang keresahannya yang selalu mengganjal.
Baca juga: Hukum Menemukan Uang Lalu Dimasukkan ke Kotak Amal, Ini Penjelasan Buya Yahya dari Pandangan Islam
Ulama pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah itu memberikan nasihat dan pujian.
Buya Yahya mengatakan bahwa siapun dari kita punya masa lalu yang tidak baik.
Oleh karena itu pintu tobat selalu terbuka untuk orang-orang yang ingin menjadi istimewa.
"Jika kita mengambil miliknya orang lain biarpun itu miliknya orang kafir kita juga tidak boleh mengambil.
Maka jika barang itu masih ada, hendaknya barang itu segera kita kembalikan.
Hanya saja cara mengembalikannya tidak harus terang-terangan, mungkin dikirim saja.
Tanpa anda kasih tahu kalau itu anda, lalu anda kirim surat permohonan maaf yang sebanyak-banyaknya." ujar Buya Yahya.
Buya Yahya menggaris bawahi, yang penting barang atau uang tersebut sampai di tangan pemilik, bukan di tangan yang pernah mengambil lagi.
Lalu bagaimana jika barang yang pernah dicuri sudah rusak?
Sumber: Tribunnewsmaker.com
| Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
|
|---|
| Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
|
|---|
| Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
|
|---|
| Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
|
|---|
| Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/bagaimana-dengan-orang-yang-dulunya-suka-mencuri-kemudian-tobat.jpg)