Khazanah Islam
Hukum Menemukan Uang Lalu Dimasukkan ke Kotak Amal, Ini Penjelasan Buya Yahya dari Pandangan Islam
Bagaimana sebaiknya jika kita menemukan uang dan tidak tahu harus dikembalikan ke pada siapa?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bagaimana sebaiknya jika kita menemukan uang dan tidak tahu harus dikembalikan ke pada siapa?
Apakah boleh uang temuan dimasukkan ke dalam kotak amal?
Baca juga: Non Muslim Bawa Makanan Non Halal ke Resto, Haruskah Bekas Alat Makan Dibuang? Ini Kata Buya Yahya
Jika kita tak sengaja menemukan uang di jalan, kemudian tidak tahu itu milik siapa begitupun tidak ada yang merasa kehilangan.
Harus diapakan uang temuan kita tersebut menurut ajaran Islam?
Mengenai insiden menemukan uang, dan bolehkan menyedekahkan ke kotak amal ulama Buya Yahya pernah membahasnya.
Melalui channel YouTube Al Bahjah TV, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah itu memberikan panduan jika menemukan uang.
Menurut ajaran agama Islam, bolehkah kita tidak boleh menggunakan barang milik orang lain tanpa izin.
Baca juga: Benarkah Tinta Cumi-cumi Termasuk Haram? Buya Yahya Beri Penjelasan Hukum Makan Tinta Cumi-cumi
Lalu bagaimana jika barang tersebut adalah uang dan tidak mengetahui siapa pemilik sebenarnya?

Benarkah uang temuan itu tidak ada yang punya? Buya Yahya menjelaskan bahwa anggapan itu keliru.
"Biarpun terlihat tidaka da yang punya, itu Ada yang punya, cuma kita tidak tahu siapa punya." jelas Buya Yahya.
"Bab temuan, kalau kita menemukan sesuatu ada dua, gedhe dan kecil.
Jika sesuatu yang kecil, bisa saja kita umumkan sesaat lalu kita manfaatkan, asalkan mengumumkannya ada di tempat yang mungkin orangnya ada di situ.
Semua diperkirakan mendengar, kalau tidak ada yang mau bisa dipakai." jelas Buya Yahya.
Kemudian untuk yang barat berat atau gedhe dipastikan seseorang pasti mencarinya, maka sebagian ulama menjelaskan diumumkan selama satu tahun.
Baca juga: Apakah Darah yang Menempel Dalam Daging Ayam Juga Haram Dimakan? Begini Penjelasan Buya Yahya
"Caranya adalah diumumkan setiap hari di minggu pertama, di tempat keramaian di willayah itu. Kalau setalah itu tidak ada yang datang maka kita boleh memanfaatkannya." jelas Buya Yahya.

Sumber: Tribunnews.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|