Breaking News:

Khazanah Islam

Hukum Meluruskan atau Mengeriting Rambut Menurut Ajaran Islam, Bolehkah? Buya Yahya Beri Penjelasan

Apakah boleh menurut pandangan Islam meluruskan rambut atau mengeritingnya? Begini penjelasan dari Buya Yahya.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
YouTube Buya Yahya
Hukum Meluruskan Rambut dan Mengeriting Rambut, Menurut Pandangan Islam. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sering dijumpai para wanita atau laki-laki yang meluruskan dan mengeriting rambutnya.

Apakah boleh menurut pandangan Islam meluruskan rambut atau mengeritingnya?

Baca juga: Hukum Menemukan Uang Lalu Dimasukkan ke Kotak Amal, Ini Penjelasan Buya Yahya dari Pandangan Islam

Meluruskan rambut atau yang biasa disebut dengan rebonding seringkali dilakukan oleh kebanyakan wanita.

Rambut yang semulanya bergelombang bisa menjadi lurus setelah dicatok dan diobati dengan bahan kimia tertentu.

Tak berbeda dengan dengan dengan mengkeriting, rambut yang mulanya lurus bisa menjadi keriting setelah dicatok keriting.

Lalu apakah meluruskan rambut dan mengeriting dilarang pada agama Islam?

Baca juga: Non Muslim Bawa Makanan Non Halal ke Resto, Haruskah Bekas Alat Makan Dibuang? Ini Kata Buya Yahya

Karena sekilas hal itu seperti merubah bentuk yang semestinya. Hal ini pernah dibahas oleh ulama Buya Yahya melalui channel YouTubenya.

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah ini menjawab dengan gamblang siapa saja yang boleh menata rambutnya.

Ilustrasi potong rambut
Ilustrasi potong rambut (freepik.com/ phduet)

"Hukumnya diperkenankan jika, anda bersuami, keriting atau meluruskan rambut untuk suami, sama sekali tidak ditampakkan pada orang selain laki-laki anda atau yang mahram." ujar Buya Yahya.

"Maka kalau ada wanita yang meluruskan rambut untuk orang lain, itu haram semuanya.

Jadi menjadi diperbolehkan kalau urusan suami, ini spesial untuk yang punya suami. Makanya cepat menikah kalau yang pengen meluruskan rambut.

Kalau belum tidak perlu, karena demi suami ini adalah kemudahan yang dihadirkan para ulama. " jelas Buya Yahya.

Kemudian yang mengerjakan juga dilarang dilakukan oleh laki-laki yang bukan mahram.

Selain itu Buya Yahya juga memperingatkan bahwa yang mengerjakan juga harus dengan cara yang syari, bukan kaum pria yang meluruskan atau wanita fasik.

Perlukah Rambut Rontok ketika Haid Dikumpulkan dan Disucikan saat Mandi Besar?

Halaman
12
Tags:
rambutBuya Yahyameluruskanmengeriting
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved