Breaking News:

Khazanah Islam

Hukum Mengumandangkan Adzan saat Pemakaman Jenazah, Apakah Wajib? Begini Penjelasan Buya Yahya

Apakah perlu saat memasukkan jenazah ke liang lahat dikumandangkan adzan? Begini penjelasan Buya Yahya.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Youtube Al-Bahjah TV
Apakah perlu saat memasukkan jenazah ke liang lahat dikumandangkan adzan? 

Berikut ini pandangan dari 4 mazhab tentang mengadzani jenazah saat dikuburkan.

1. Mazhab Hanafi

Ulama dengan mazhab Hanafi dalam kitabnya Radd Al-Muhtar 'ala Ad-Dur Al-Mukhtar mengatakan sebagai berikut:

"Tidak disarankan mengumandangkan adzan ketika memasukkan jenazah ke dalam liang lahat sebagaimana yang biasa dilakukan sekarang."

Dalam kumpulan fatwanya, Ibnu Hajar berkata secara tegas bahwa hal itu adalah bid'ah.

2. Mazhab Maliki

Kemudian mazhab Maliki, dalam kitab Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah Barr menyebut:

"Tak ada adzan selain sholat wajib 5 waktu.

Tidak juga dibolehkan mengumandangkan adzan untuk sholat sunnah begitu pun sholat wajib yang luput atau berlalu dan di qadha bukan pada waktu yang telah ditentukan."

Begitu pun dengan Al-Hatthab ar-Ru'aini, salah satu ulama yang juga mengikuti mazhab Maliki menuliskan pandangannya.

"Dalam fatwanya Al-Asbahi pernah ditanya 'Apakah ada khabar (hadits) dalam masalah adzan dan iqamat saat memasukkan mayat ke dalam kubur?'
Jawab: Saya tidak mengetahui adanya hadits maupun atsar dalam hal ini kecuali apa yang diceritakan dari sebagian ulama mutaakhir (belakangan).

Mungkin dianalogikan dengan anjuran adzan dan iqamah di telinga bayi yang baru lahir karena kelahiran itu adalah awal keluar ke dunia, sementara kematian adalah awal keluar dari dunia, namun ada yang lemah dalam hal ini.

Karena kasus semacam itu (adzan ketika memakamkan jenazah), tak bisa dijadikan pegangan kecuali jika ada dalil shahih."

3. Mazhab Syafii

Dalam mazhab Syafii mengadzankan jenazah tidak dianjurkan.

Halaman
123
Tags:
adzanBuya Yahyapemakaman
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved