Breaking News:

Khazanah Islam

Hukum Mengumandangkan Adzan saat Pemakaman Jenazah, Apakah Wajib? Begini Penjelasan Buya Yahya

Apakah perlu saat memasukkan jenazah ke liang lahat dikumandangkan adzan? Begini penjelasan Buya Yahya.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Youtube Al-Bahjah TV
Apakah perlu saat memasukkan jenazah ke liang lahat dikumandangkan adzan? 

Karena perbuatan itu tidak pernah diperintahkan atau dicontohkan Nabi Muhammad SAW.

"Apa hukum adzan dan iqamah saat menutup liang lahad?" tanya seseorang pada Ibnu Hajar al-Haitami.

"Hal itu bid'ah.

Siapa yang meyakini hal itu disunnahkan ketika menurunkan jenazah ke kubur.

Karena diqiyaskan (dianalogikan) dengan anjuran adzan dan iqamah untuk bayi yang baru dilahirkan.

Menyamakan ujung akhir kehidupan manusia sebagaimana saat awal ia dilahirkan adalah keyakinan yang salah.

Apa yang bisa menyamakan dua hal ini?

Semata-mata alasan yang satu di awal dan yang satu di ujung, hal ini tidaklah menunjukkan adanya kesamaan." ujar Ibnu Hajar al-Haitami .

Kemudian Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan bahwa adzan disunnahkan dikumandangkan pada orang yang kerasukan Jin berdasarkan hadist shahih.

Begitu juga untuk orang yang akan melakukan perjalanan.

4. Mazhab Hanbali

Sama dengan mazhab-mazhab lainnya, mazhab Hanbali, adzan tidak disyariatkan selain untuk sholat.

Karena adzan maksudnya untuk pemberitahuan masuknya waktu shalat fardhu.

Wallahu a'lam bishawab.

(Tribunnewsmaker.com/MNL)

 

Tags:
adzanBuya Yahyapemakaman
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved