Khazanah Islam
Hukum Mengumandangkan Adzan saat Pemakaman Jenazah, Apakah Wajib? Begini Penjelasan Buya Yahya
Apakah perlu saat memasukkan jenazah ke liang lahat dikumandangkan adzan? Begini penjelasan Buya Yahya.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Beberapa proses pemakaman umat muslim sering kali diiringi dengan dikumandangkannya adzan.
Padahal adzan sendiri merupakan penanda masuk waktu shalat atau ajakan untuk shalat berjamaah di masjid atau mushala.
Lalu apakah perlu saat memasukkan jenazah ke liang lahat dikumandangkan adzan?
Baca juga: Benarkah saat Menguburkan Jenazah Harus Dikumandangkan Adzan? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Ulama pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah mendapatkan jawaban dari jamaah saat mengisi sebuah kajian.
Seseorang menanyakan tentang ritual mengadzani orang yang baru meninggal, apakah hal itu memang ada tuntunan dari Rasulullah SAW?
Kemudian Buya Yahya menjelaskan dari pemahamannya tentang hukum adzan untuk pemakaman.
Baca juga: Apakah Tidur saat Shalat Bikin Batal? Buya Yahya Berikan Penjelasan, Kapan Harus Mengulang Ibadahnya
"Jawabnya adalah, kita tidak usah bicara ulama di luar mazhab kita Imam Syafii, di dalam mazhab Imam Syafii terjadi dua pendapat.
Ibnu Hajar Al Hitami, mangatakan bahwa tidak ada adzan waktu mengkuburkan mayat." ungkap Buya Yahya.
Kemudian Buya Yahya menjelaskan pendapat ulama yang lainnya, yang mengatakan ada adzan.

"Yang mengatakan ada adzam karena dikiaskan dengan waktu melahirkan, sayyiddinna Rasul mengadzani Sayyiddina Hasan dan Husain waktu kelahirannya.
Jadi waktu berpindah dari alam rahim ke alam dunia, dikumandangkan kalimat takbir dan tahlil.
Maka saat berpindah dari alam dunia ke alam barzakh diadzani." ujar Buya Yayha.
Buya menjelaskan jika yang tidak adzan bukan berarti memusuhi, sebab Ibnu Hajar Al Hitami itu gurunya fathul mu'in.
Beliau mengatakan adzan tidak ada di pemakaman.
Oleh sebab itu, Buya Yahya menyimpulkan bahwa ini hanyalah perbedaan pendapat ulama.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|