Breaking News:

Khazanah Islam

Hukum Wanita Menyukai Suami Orang Lain, Apakah Boleh? Buya Yahya Jelaskan Dalam Pandangan Islam

Bagaimana hukumnya menurut ajaran Islam, wanita yang menyukai suami orang lain?

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Youtube Al-Bahjah TV
Bagaimana hukumnya menurut ajaran Islam, wanita yang menyukai suami orang lain? 

Karena cinta itu dengan akal, rasional bukan irasional." ungkap Buya Yahya.

Ilustrasi poligami
Ilustrasi poligami (Freepik/@vectorjuice)

Lalu bagaimana jika akan nikahi oleh laki-laki beristri? Hal itu yang sebaiknya dipikirkan, kuat apa tidak.

"Mungkin akan mendapatkan marah dari istri pertama, kemudian harus menjaga suami agar tidak menyakiti istri pertama.

Enggaku harusnya menjaga suami agar selalu adil, banyak tantangan untuk menjadi istri kedua." ujar Buya Yahya.

Akan tetapi Buya Yahya menggambarkan bahwa betapa beratnya menjadi istri kedua, jangan hanya karena ambisi saja.

Bagaimana Jika Suami Rajin Ibadah Tapi Sering Bikin Istri Nangis di Rumah?

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah tersebut langsung menjawab dengan jelas.

Bahwasannya suami meski rajin ibadah akan tetapi jika memperlakukan istri dengan buruk artinya orang bodoh.

Baca juga: Aqiqah Dulu atau Kurban, Mana yang Lebih Didahulukan? Ulama Buya Yahya Jelaskan Perbedaan Kewajiban

"Itulah orang bodoh, dia seolah-olah beribadah melakukan amal baik, tapi kewajibannya ditinggalkan, berlemah lembut kepada istri.

Model-model orang seperti itu ngajinya setengah-setengah, sok khusyuk ahli ibadah.

Nabi tidak senang model seperti itu. Orang menjaga wudhu itu sunah, disaat harus bermesraan dengan istri bahkan sebuah kewajiban menyenangkan istri, dapat pahala juga." ujar Buya Yahya.

(Tribunnewsmaker.com/MNL)

Tags:
wanitasuamiBuya Yahya
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved