Khazanah Islam
Hukum Wanita Menyukai Suami Orang Lain, Apakah Boleh? Buya Yahya Jelaskan Dalam Pandangan Islam
Bagaimana hukumnya menurut ajaran Islam, wanita yang menyukai suami orang lain?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Urusan hati susah dikendalikan, kepada siapa akan jatuh cinta dan ingin bersama, meskipun itu pada seseorang yang sudah beristri.
Bagaimana hukumnya menurut ajaran Islam, wanita yang menyukai suami orang lain?
Baca juga: Hukum Suami Menikah Lagi Tanpa Izin Istri, Buya Yahya Ingatkan Soal Ada Dosa di Balik Pernikahan
Belakangan ini marak fenomena perselingkuhan dan pernikahan siri yang membuat para wanita was-was jika suaminya berselingkuh.
Pesona pria bersuami sering menjadi fantasi dan tipe ideal seorang wanita karena dinilai lebih matang dan dewasa.
Lalu apakah boleh seorang wanita menyukai pria yang sudah beristri meskipun poligami itu diperbolehkan?
Baca juga: Lebih Mustajab Mana, Doa Ibu atau Doa Istri? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad dari Sebuah Kisah
Buya Yahya menjelaskan saat ditanya oleh jemaah perihal hukum mencintai suami orang.
Yang mana jawaban Buya Yahya ini ditayangkan dalam channel YouTube Al Bahjah TV.
Banyak fenomena mencintai suami orang atau justru sebaliknya mencintai istri orang.
Mencintai seseorang adalah yang wajar dan sangat normal.

"Bagaimana anda mencintai sebelum menikah? Anda masuk wilayah bahaya ini, ngapain anda mencintai sebelum waktunya?" ucap Buya Yahya.
"Anda akan tersiksa, langkah anda akan semakin sulit, jangan sampai anda jadi orang yang sempit prinsip." jelas Buya Yahya.
"kacau ini orang, kalau mencintai kami tidak menghimbau cinta sebelum pernikahan." tegas Buya Yahya.
"Bahkan tak hanya pada orang yang sudah beristri, yang belum beristripun anda akan bahaya.
Kalau sudah wanita mencintai laki-laki ini, semua dilupakan, Allah tidak dianggap." jelas Buya Yahya.
Baca juga: Mana yang Harus Lebih Diutamakan oleh Suami, Istri atau Saudara Kandung? Ini Kata Ustaz Abdul Somad
"Cinta itu tidak enak, gelarnya jatuh cinta, sakit semuanya jadi yang indah jangan main-main.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|