Breaking News:

Khazanah Islam

Hukum Sedekah Makam, Gelar makan-makan di Kuburan dan Minta Doa Pada Ahli Kubur, Ini Kata Buya Yahya

Menggelar sedekah makam dengan makan-makan di kuburan, kemudian mereka akan meminta doa pada ahli kubur, apakah hal itu diperbolehkan?

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Youtube Al-Bahjah TV
Menggelar sedekah makam dengan makan-makan di kuburan, kemudian mereka akan meminta doa pada ahli kubur, apakah hal itu diperbolehkan? 

Dengan ini Buya Yahya menegaskan bahwa memanggil orang yang sudah meninggal dunia bukan di larang.

Akan tetapi, tidak dengan di lingkungan yang masih ada kepercayaan yang keliru tentang ruh.

Maka kita sebaiknya kita menghindari, dan cukup saja berdoa kepada Allah SWT.

Bupati Klaten, Sri Mulyani saat ziarah di makam Sunan Pandanaran, Desa Paseban, Kecamatan Bayat, Klaten Kamis (27/7/2023).
Bupati Klaten, Sri Mulyani saat ziarah di makam Sunan Pandanaran, Desa Paseban, Kecamatan Bayat, Klaten Kamis (27/7/2023). (Dok. Prokopim Setda Kabupaten Klaten)

Istighosah berbeda dengan yang dilakukan masyarakat Indonesia yang berkumpul, akan tetapi berarti menyeru.

Maka di lingkungan yang masih rapuh, hendakanya dihindari dengan cara seperti itu.

(Tribunnewsmaker.com/MNL)

 

Tags:
sedekahmakamkuburBuya Yahya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved