Khazanah Islam
Ingin Membayar Utang Tapi Lupa Jumlah Nominal dan Orangnya, Buya Yahya Beri Panduan Melunasinya
Bagaimana jika ingin membayar utang tapi lupa jumlah nominal dan bahkan pada siapa kita berutang.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Utang hukumnya wajib untuk bayar, karena utang yang tidak dibayar akan dituntut pertangung jawabannya hingga akhirat dan diwarisi anak cucu.
Lalu bagaimana jika ingin membayar utang tapi lupa jumlah nominal dan bahkan pada siapa kita berutang.
Baca juga: Menghadap Kemanakah Seharusnya saat Berziarah Kubur? Buya Yahya Berikan Panduan Ziarah Kubur
Utang uang akan dibawa mati jika tida segera dilunasi, hal itu akan menjadi dosa yang kelak akan dimintai pertanggung jawabannya.
Dalam ajaran Islam mengizinkan adanya utang piutang.
Bahkan, memberi utang dianjurkan sebagai ibadah karena berpahala menolong saudara sesama muslim yang tengah kesulitan.
Akan tetapi utang juga berat tanggung jawabnya, itu harus dibayar dan tidak boleh ditunda-tunda.
Baca juga: Bolehkah saat Shalat Baca Surat Pendek yang Sama atau Itu-itu Saja? Begini Kata Ustaz Adi Hidayat
Apabila tidak mampu melunasi hutang hingga waktu yang ditentukan, maka wajib saling bermusyawarah.
Biasanya orang yang ditagih akan lebih galak ketika si punya hak meminta uangnya kembali.

Orang yang enggan membayar utang diazab tidak bisa masuk surga hingga nasibnya tergantung di akhirat.
Lalu bagaimana jika kita lupa nominal utang dan pada siapa berhutang.
Ulama Buya Yahya memberikan nasihat seperti ini jika ada yang memiliki kasus serupa.
Disiarkan pada YouTube Al Bahjah TV, Buya menjawab pertanyaan seorang jemaah.
Baca juga: Hati-hati Jika Keluar Air Mata saat Salat, Tetap Sah Tapi Bisa Jadi Batal, Ini Penjelasan Buya Yahya
"Bicara bilangan dulu sebelum bayar, sebab kalau tidak ada tidak bisa membayar.
Jumlah bisa dikira-kira dulu, dipikir-pikir dulu lalu dicatat.
Setelah ketemu jumlaj perkiraan dan yakin, hilangkan was-was terlebih dahulu.
Lalu sejumlah uang nominal itu jangan ada di saku anda karena kalau mati akan diwariskan ke anak.
Jika lupa orangnya atau tidak ada orangnya, maka titipkan ke masjid atau pesantren.
Atau titipkan ke hakim yang adil, maka anda terbebas dari utang." jelas Buya Yahya.

Jika disedekahkan niatkan untuk orang yang memberikan utang pada anda.
"Akan tetapi, cara ini ada risikonya, jika orang permiliknya datang dan nagih, maka anda wajib membayar.
Dan sedekah yang dulu itu untuk anda." jelas Buya Yahya.
Baca juga: Kisah Juragan Kerupuk Ciamis, Jabar, Punya 3 Pabrik, Dulu Diputusin Pacar Gegara Utang Rp700 Juta
Jika disedekahkan orang pemilik uangnya, akan senang di akhirat karena karena uangnya yang dulu diberikan untuk utang ternyata jadi sedekah.
Terselamatkanlah dia di akhirat karena uang sedekah itu, karena anda membayar utang.
Sehingga siapun yang punya utang sebaiknya harus segera melunasi dan mengeluarkan dari kantong agar tidak terwariskan anak cucu.
Utang itu termasuk yang diwarisi anak dan cucu jika kelak meninggal dunia.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|