Khazanah Islam
Berapa Lama Daging Kurban Masih Sah Dikonsumsi? Ustaz Khalid Basalamah Ujar Boleh Dikalengkan Saja
Daging pemberian orang yang berkurban apakah boleh disimpan untuk waktu yang sangat lama?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKEM.COM - Daging pemberian orang yang berkurban apakah boleh disimpan untuk waktu yang sangat lama?
Berapa lama batas waktu mengonsumsi daging kurban jika sesuai syariat Islam?
Baca juga: Berapa Lama Batas Waktu Azan dan Iqamah yang Benar? Buya Yahya Jelaskan Panduan dari Hadist Nabi
Hari Tasyrik menurut ahli bahasa dan ahli fikih merupakan tiga hari setelah Hari Raya Idhul Adha (nahar) yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Di hari itulah, umat muslim dilarang berpuasa atau hukumnya haram jika berpuasa. Mereka harus bersenang-senang dan makan-makan dengan daging kurban pemberian.
Lalu, jika daging kurban yang didapatkan banyak apakah boleh dikonsumsi di kemudian hari dengan disimpan di lemari pendingin?
Baca juga: Belum Mampu, Tapi Ingin Nekat Kurban dengan Pinjam Uang, Apakah Sah? Begini Penjelasan Buya Yahya
Dalam sebuah postingan channel YouTube memuat penjelasan dari Ustaz Khalid Basalamah tentang berapa lama waktu mengonsumsi daging kurban.

"Bolehka daging yang didapat dari kurban disimpan lalu dimakan sedikir-sedikit, sehingga awet lama?"
Ustaz Khalid Basalamah mengatakan tidak apa-apa dan tidak masalah jika ingin menghemat daging kurban agar awet lama dan dipakai sebagai persediaan.
"Yang penting nyembelihnya itu sudah disembelih di hari tasyrik, bahkan sekarang pendapat ulama dibolehkan membuat kornet.
Sudah banyak itu, jadi karena banyaknya daging kurban maka beberapa instansi LSM LSM membuat kornet dikalengkan.
Sehingga kornet bisa dikirimkan ke tempat bencana." ujar Ustaz Khalid Basalamah.
"Dan boleh makan daging kurban itu orang kaya boleh, tidak hanya orang miskin saja.
Nabi SAW kalau menyembelih dibagi." jelas Ustaz Khalid Basalamah.
Akan tetapi, untuk diutamakan adalah orang yang tidak mampu, tapi apakah boleh orang kaya makan daging kurban.
Ustaz Khalid Basalamah jelas mengatakan boleh.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|