Khazanah Islam
Hukum Suami Istri Mandi Bareng Sambil Berhubungan, Ustaz Khalid Basalamah Ingatkan: Jangan di Toilet
Bolehkah suami istri mandi bareng sambil melakukan hubungan spesial mereka?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bolehkah suami istri mandi bareng sambil melakukan hubungan spesial mereka?
Bagaimana rambu-rambu Islam untuk pasutri yang ingin melakukan dengan mandi bersama?
Baca juga: Bisakah Tes DNA Dipakai untuk Menentukan Nasab Anak? Buya Yahya Langsung Beri Peringatan Tegas!
Ustaz Khalid Basalamah membahas beberapa kali tentang jika pasangan suami istri yang ingin mandi bersama saat berhubungan.
Karena ternyata tidak sekedar melakukan dan mandi bersama, karena lokasi juga ada yang dilarang menurut Islam.
Suami istri boleh bersenang-senang dengan cara mereka, salah satunya adalah dengan mandi bersama.
Akan tetapi harus diperhatikan dimana tempat yang dilarang dalam melakukan hubungan spesial itu.
Ustaz Khalid Basalamah mengatakan jangan melakukannya di toilet karena apa?
Baca juga: Bolehkah Bulu Kemaluan dan Ketiak Dicukur? Buya Yahya Jelaskan Hukum Mencukur Rambut Area Sensitif
Berikut ini pembahasan oleh ustaz Khalid Basalamah tentang panduan pasutri yang ingin berhubungan dengan mandi bersama.
Ustaz Khalid Basalamah membacakan terjemahan hadist yang berkaitan tentang ini.

"Pergilah seorang suami mengajak istrinya (berhubungan biologis), tentu ada tempat yang tidak boleh seperti WC.
Itu tidak diperbolehkan berhubungan biologis karena tidak bisa berdzikir kepada Allah SWT.
Padahal sebelum berhubungan diwajibkan membaca doa.
Sedangkan WC yang tidak boleh, tetapi kamar mandi dibolehkan." ujar Ustaz Khalid Basalamah.
Kemdian Ustaz Khalid Basalamah melanjutkan membaca arti hadist.
"Karena Aisyah pernah berkata pada hadist Bukhari, kalau beliau pernah di dalam satu bak mandi bersama Rasulullah SAW tidak ada penghalang selembar kainpun kecuali air-air yang ada.
Jadi kalau di bak mandi itu tidak ada masalah, tapi kalau berhubungan biologis di kloset itu tidak boleh." jelas Ustaz Khalid Basalamah.
Apa Hukum Memperbesar Kemaluan Demi Beri Kepuasan Istri saat Berhubungan?
Disiarkan dalam kanal YouTube Al Bahjah, ulama pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah memberikan penjelasan dari pandangan Islam.
Buya Yahya sebelumnya mengawali penjelasannya dengan menjabarkan perihal kepuasan hubungan suami istri dari sisi mana saja.
"Pertama adalah dari cara bergaul yang baik, kemudian wilayah seorang perempuan itu sudah dijadikan oleh Allah ada diwilayah yang paling dasar.
Wilayah sensitif yang paling dasar. Sehingga tidak terlalu dipermasalahkan antara panjang dan pendeknya ukuran.
Yang penting kemaluan laki-laki menyentuh wilayah sensitif itu maka akan sampailah tingkat.
Artinya bisa saja kesenangan bisa saja tuntas di sini. " jelas Buya Yahya mengawali.
Baca juga: Bolehkah Memuaskan Syahwat dengan Lewat Video Call Saat Suami Istri Berjauhan? Ini Kata Buya Yahya

Setelah menjelaskan permulaan teorinya itu, Buya Yahya kemudian mulai menjelaskan pokok pertanyaan jamaah.
"Kemudian yang jadi masalah bukan disini.
Yang jadi masalah adalah seorang yang mungkin khayalannya dibawa dari semua yang pernah dia liat di film-film dsb.
Mengkhayalkan di sana ada begini ukurannya, dia punya khayalan seperti itu, akan tetapi suaminya tidak punya ukuran semacam itu.
Maka diwanti-wanti, jangan nonton film-film kotor, itu adalah film khayal itu, padahal kesenangan bisa selesai.
Padahal seandainya tidak nonton yang begitu tidak akan ada masalah suami istri.
Yang penting wilayah itu akan terjangkau, akan beres urusannya. Akan tetapi melihat film-film, menginginkan yang semuanya tidak pernah terjadi.
Seolah-olah itulah yang paling hebat, boleh jadi menyenangkan.
Bukan urusan itu, urusannya wilayah sensitif sudah tersentuh, beres." jelas Buya Yahya.
Kemudian dalam lanjutan penjelasannya, Buya Yahya menceritakan perihal jika ada seorang laki-laki yang memiliki alat vital yang tidak bisa menjangkau wilayah wanita.

Itulah yang menjadi persoalan dari seorang suami, maka Buya Yahya memberikan nasihat berbeda.
"Kalau ada seandainya upaya pengobatan, maka dilihat pengobatannya adalah dengan dua cara.
Mungkin dengan operasi, itu masih bisa diperkenankan.
Akan tetapi jika masih bisa menyentuh, maka dilarang membuka aurot besar." jelas Buya Yahya.
"Kemudian ada cara yang kedua, dengan mengoles misalnya obat, apakah yang tidak memiliki masalah dengan kelaminnya diperbesar dengan dioles.
Boleh dipijit oleh istrinya sendiri, terapi istrinya suruh mempelajari, atau dioles dengan tangan sendiri bukan sampai membangkitkan derajat syahwat.
Diupayakan dengan tangan kiri bukan dengan tangan kanan." jelas Buya Yahya.
"Nabi mengatakan makruh kalau seorang laki-laki menyentuh kelamin dengan tangan kanannya. Dengan catatan obat tersebut tidak membahayakan." ujar Buya Yahya.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|