Khazanah Islam
Bolehkah Memuaskan Syahwat dengan Lewat Video Call Saat Suami Istri Berjauhan? Ini Kata Buya Yahya
Apakah boleh mereka melakukan hubungan suami istri melalui video call untuk pasangan yang berjauhan atau LDR?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNEWSMAKER.COM - Pasangan yang terpaut jarak sering mengalami kendala tidak bisa sering melakukan hubungan suami istri.
Bagi pasangan yang berjauhan atau bahasa saat ini yang sering dipakai adalah LDR, terpaksa sangat jarang melakukan hubungan badan.
Baca juga: Hukum Suami Istri Menonton Film Biru Sebelum Melakukan Hubungan Halal, Begini Penjelasan Buya Yahya
Padahal berhubungan suami istri bagi pasangan yang sudah halal atau sah menjadi kebutuhan biologis.
Di mana kebutuhan ini harus dibendung dan tidak bisa dilampiaskan seperti halnya pasangan yang berada satu rumah.
Sehingga hal itu dapat memicu hal-hal buruk terkait syahwat yang tidak dipuaskan baik oleh istri maupun suami.
Ditakutkan semakin besarnya syahwat yang dibendung dengan jarak yang terpaut jauh maka akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca juga: Suami Istri Melakukan Hubungan dengan Memasukkan Kemaluan ke Mulut, Bolehkah? Simak 3 Fatwa Ulama

Seperti perselingkuhan atau memuaskan diri dengan cara-cara yang dilarang agama.
Akan tetapi di era yang sudah modern ini, jarak dapat didekatkan dengan hadirnya teknologi yang canggih.
Semua orang yang rindu dengan keluarga jauh bisa mendengar suara mereka lewat panggilan telepon.
Begitu pula yang ingin melihat wajah keluarga kita yang terpaut jarak bisa melakukan panggilan video.
Lalu, bagaimana dengan suami istri yang menjalani hubungan jarak jauh?
Apakah boleh mereka melakukan hubungan suami istri melalui video call? Mengingat hanya bermediakan telepon genggam.
Baca juga: Benarkah Suami Istri yang Bercinta di Malam Jumat Hukumnya Sunnah Rasul? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat

Menjawab keresahan itu, ulama Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., Ph.D. atau yang lebih akrab disapa Buya Yahya memberikan pencerahan tentang permasalahan ini.
Dalam siaran dakwah yang diunggah di channel Youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya memberikan pandangannya pada permasalahan ini.
"Ini harus hati-hati dengan fatwa-fatwa picisan, sebagian ulama mem-fatwakan enggak apa-apa." ujar Buya Yahya.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|