Khazanah Islam
Hukum Negara yang Melarang Orang Ibadah Haji dengan Visa Ziarah, Buya Yahya Ujar Jangan Nekat!
Arab Saudi melarang jemaah yang ingin beribaha haji dengan menggunakan visa selain visa haji. Apakah berdosa?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Arab Saudi melarang jemaah yang ingin beribaha haji dengan menggunakan visa selain visa haji.
Apakah hal itu berdosa karena melarang umat muslim melaksanakan ibadah rukun islam kelima?
Baca juga: Bolehkah Nekat Naik Haji Tanpa Pakai Visa Haji Demi Kelabuhi Antrian Kuota? Begini Kata Buya Yahya
Mengutip dari berita yang diturunkan Kompas.com pada 3 April 2024, sebanyak 34 jemaah Indonesia dipulangkan karena menggunakan visa ziarah.
Mereka diketahui menggunakan ID Card Haji Palsu, gelang haji palsu dan ada juga yang menggunakan paspor haji palsu.
Seorang koordinator dengan inisial SJ yang mengatur perjalanan ini juga ditangkap oleh pihak aparat keamanan Arab Saudi.
Selain itu, seorang supir warga negara asing juga ikut ditangkap dalam kasus ini.
Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi, jemaah tersebut terancam akan dideportasi, didenda 10 ribu riyal, dan dilarang masuk Saudi selama 10 tahun.
Ada dua visa yang dapat dipakai untuk melakukan ibadah haji.
Pertama, visa haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Baca juga: Bolehkah Nekat Naik Haji Tanpa Pakai Visa Haji Demi Kelabuhi Antrian Kuota? Begini Kata Buya Yahya
Kedua, visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu-individu tertentu di Tanah Air.
Karena fenomena ini, ulama Buya Yahya mendapatkan pertanyaan menggelitik dari penelpon.

Orang tersebut menanyakan apa hukum negara yang menghalangi ibadah haji?
"Pelarangan dilihat, kalau kita mengerti sebab pelarangannya karena ingin menertibkan orang-orang yang mau haji.
Maka hendaknya kita tidak perlu mengambil visa itu untuk naik haji.
Kalau kita memaksaan maka kita melanggar peraturan, karena taat itu penting." jelas Buya Yahya.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|