Breaking News:

Khazanah Islam

Bulu Kucing Banyak Menempel di Sajadah, Apakah Najis saat Dipakai Shalat? Buya Yahya Beri Penjelasan

Apakah bulu kucing itu termasuk  najis karena terkena air liur lalu menempel di benda-benda sekitar?

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Kolase Istimewa
Apakah bulu kucing itu termasuk najis karena terkena air liur lalu menempel di benda-benda sekitar? 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Orang-orang yang memelihara kucing sering kali direpotkan dengan hadirnya bulu kucing bertebaran di mana-mana termasuk alat shalat.

Sedangkan kucing punya kebiasaan menjilati dan menyisisiri bulu-bulunya setiap saat.

Apakah bulu kucing itu termasuk  najis karena terkena air liur lalu menempel di benda-benda sekitar?

Baca juga: Kurban Pakai Kambing yang Dibesarkan Sendiri, Buya Yahya Ceritakan Ibadah Mulia Seorang Tukang Becak

Ada tiga jenis najis menurut Islam yaitu najis Mughalladzah yaitu najis berat, najis mutawassithoh yaitu najis sedang dan najis mukhoffafah yaitu najis ringan.

 Tiga jenis najis itu menurut Hukum Islam berdasarkan sumber asal najis.

Yang juga bisa dibagi jadi tujuh yaitu

1. Muntahan atau sesuatu yang keluar dari perut lewat mulut.

2. Bangkai hewan

3. Darah dalam berbagai bentuknya.

4. Segala sesuatu yang keluar dari lobang belakang dan depan.

5. Anjing

6. Babi

7. Minuman keras yang cair

Baca juga: Solusi Mengatasi Was-was Pakaian Terkena Najis saat Buang Air Kecil, Maka Disunahkah Percikkan Air

Lalu bagaimana dengan bulu kucing yang menempel dimana mana? Dalam ini Buya Yahya menjelaskan dari pertanyaan jemaah pada sebuah kajian.

Jemaah tersebut was-was ketika ada bulu kucing peliharannya menempel di sajadah yang biasa dipakai untuk shalat.

Halaman
12
Tags:
bulukucingsajadahshalatBuya Yahya
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved