Breaking News:

Khazanah Islam

Anak Hasil Zina, Bisakah Dinikahkan Oleh Ayah Tiri atau Ayah Biologisnya? Buya Yahya Jelaskan Detail

Apakah anak hasil perbuatan zina dapat dinikahkah oleh pria yang menikahi ibunya atau ayah tiri?

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Youtube Al-Bahjah TV
Apakah anak hasil perbuatan zina dapat dinikahkah oleh pria yang menikahi ibunya atau ayah tiri? 

"Atau jika biar hakim juga tidak tahu maka, seorang yang bukan ayahnya tapi suami daripada ibu sang anak itu.

Maka ayah yang menikahi ibunya, bisa saja menikahkan anak tersebut.

Bukan sebagai wali, tapi mungkin dengan kata tahkim." tambah Buya Yahya.

Lalu bagaimana dengan ayah yang dulu menzinai ibunya?

"Ada seorang yang hami di luar nikah, kemudian, akhirnya yang menghamili yang menikahinya.

Itupun tidak boleh tahu manusia sejagad, termasuk anaknya tidak perlu tahu.

Postingan pengantin wanita saat acara akad nikah
Postingan pengantin wanita saat acara akad nikah (TikTok)

Lalu bagaimana nanti kan nasabnya sambung?

Bisa diatur bilang anaknya kan tidak tahu, bisa saja menikahi ibunya dalam keadaan mungkin sudah hamil.

Bisa diatur para asatidz, tentu punya ilmu dalam hal ini.

Justru dihimbau kepada para pembimbing umat, harus punya ilmu ini.

Karena itu tidak bisa sama cara menyelesaikannya.

Dari orang ke orang berbeda caranya." jelas Buya Yahya.

Yang tidak boleh adalah, siapapun anda jangan membongkar aibnya orang, Allah akan bongkar aib anda.

Bahkan jika ada tahkim, tidak semua karena anak zina, jadi sebaiknya jangan berburuk sangka atas pernikahan orang lain.

Pada intinya, semua bertugas mengangkat anak yang terpuruk itu dalam posisi mulia tanpa perlu tahu masa lalu ibunya.

(Tribunnewsmaker.com/MNL)

Tags:
zinawali nikahBuya Yahya
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved