Breaking News:

Khazanah Islam

Kurban Tapi Tidak Baca Niat, Apakah Sah? Buya Yahya Jelaskan Niat Kurban yang Sebenarnya Tidak Ribet

Hukum membaca niat kurban, apakah jika tidak membaca niat maka kurbannya menjadi tidak sah?

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Youtube Al-Bahjah TV
Apakah jika tidak membaca niat maka kurbannya menjadi tidak sah? 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bagaimana bacaan niat untuk berkurban hewan saat Idul Adha?

Apakah jika tidak membaca niat maka kurbannya menjadi tidak sah?

Baca juga: Benarkah Dilarang Potong Kuku dan Rambut Sebelum Kurban di Idul Adha? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya

Ummat muslim disunahkan menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha.

Adapun satu orang bisa menyembelih satu kambing, atau 7 orang untuk satu ekor sapi.

Apakah sebelum menyerahkan hewa kurban ke panitia kita harus membaca niat?

Dalam hal ini ulama Buya Yahya membahasnya dalam sebuah kajian yang disiarkan di YouTube Al Bahjah TV.

Baca juga: Ingin Kurban Tapi Belum Aqiqah, Apakah Boleh? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Mana yang Didahulukan

Ulama pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah mengatakan bahwa niat kurban tidaklah seribet yang kita pikirkan.

Apalagi kika hewan kurban diberikan untuk orang lain, atau diniatkan untuk orang lain.

Bahkan jika untuk memberikan kurban untuk anak-anaknya, orang tua yang akan mengucapkan niat.

Sapi kurban Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah
Sapi kurban Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah (Instagram @attahalilintar)

"Seperti halnya ibadah yang lain, maka bagi orang yang bisa berniat dengan sendirinya.

Maka hendaknya di dalam berniat dia dengan dirinya sendiri.

Bukan orang lain yang meniatkannya." jelas Buya Yahya.

"Kalau anak-anak kecil yang belum bisa maka orang tuanya yang meniatkannya.' jelas Buya Yahya.

Ternyata niat kurban sangat sederhana dan tidak ribet seperti yang kita bayangkan.

kita cukup menyerakan pada panitia atau penyembelih dan mengatakan bahwa akan kurban hewan yang dimaksud.

Baca juga: Bolehkah Daging Kurban Ditunda-tunda Pembagiannya? Ulama Buya Yahya Jelaskan Sesuai Syariat Islam

Halaman
12
Tags:
niatkurbanBuya Yahya
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved