Khazanah Islam
Bagaimana Jika Najis Terlanjur Menyebar di Lantai karena Salah Menyucikan? Buya Yahya Beri Panduan
Bagaimana jika khawatir najis sudah menyebar karena diduga salah menyucikannya? Begini penjelasan Buya Yahya.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Beberapa orang was-was dengan lantai rumahnya apakah suci dari najis atau tidak.
Apalagi jika jelas ada sesuatu yang kencing di lantai dan keliru cara menyucikannya maka bertambahlah kekhawatiran.
Baca juga: Apakah Sah Jika Wudhu Mengambil Air Dengan Tangan ke Dalam Gayung? Begini Penjelasan Buya Yahya
Bagaimana jika khawatir najis sudah menyebar karena diduga salah menyucikannya?
Dalam sebuah kajian ulama Buya Yahya mendapat pertanyaan dari jemaah tentang lantai yang kena najis.
Jemaah tersebut mengatakan bahwa ada seseorang yang kencing dan merembes ke lantai.
Dia mendapati bahwa lantai rumahnya hanya dilap tiga kali dengan air, sehingga dia merasakan was-was akan najis yang menyebar.
Menghadapi pertanyaan seperti ini, Buya Yahya langsung menjawab bahwa bumi Allah itu suci.
Baca juga: Bulu Kucing Banyak Menempel di Sajadah, Apakah Najis saat Dipakai Shalat? Buya Yahya Beri Penjelasan
"Selagi kita tidak melihat orang yang menajiskannya maka tetap suci." jelas Buya Yahya.
Kemudian disaat sesuatu terkena najis maka, bergegaskan untuk disucikan agar najis tidak kemana-mana.
Tentu ada ilmu untuk menyucikan najis di lantai.
"Anda tidak usah mengguyur semua bagian rumah, akan tetapi cukup memperhatikan bagian yang terkenak najis saja." ujar Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, hanya perlu dikira-kira saja sifatnya apakah menyebar seberapa lebar.

Sebagaimana diterangkan oleh Buya Yahya agar kita tidak berlebih was-was dan khawatir maka kita perlu melihat bentuk najisnya.
"Ada tidak bentuk najisnya disitu, seperti kotoran bintangan, dibersihkan saja sebelum diguyur air.
Jadikanlah tempat itu menjadi najis hukmiah.
Jika sudah tidak ada bentuk dan warna berarti hukmiah." jelas Buya Yahya.
Baca juga: Solusi Mengatasi Was-was Pakaian Terkena Najis saat Buang Air Kecil, Maka Disunahkah Percikkan Air
"Kemudian jangan dipel dulu sebelum dihilangkan najisnya, karena najis akan pindah karena bebasahan." jelas Buya Yahya.
Jika najis sudah tidak terlihat bentuk, rasa dan baunya maka statusnya jadi hukmiah.
Najis hukmiah cukup diguyur air saja, jangan diusap seperti pel.
"Yang penting air ada genangan kita tuangkan di tempat tersebut, maka diratakan bukan diusap." jelas Buya Yahya.
"Kemudian setelah itu suka-suka boleh dikeringkan dengan pel, karena suatu yang dipakai untuk mengeringkan itu tidak jadi najis.
Berbeda dengan mengepel dalam kondisi belum disiram air." jelas Buya Yahya.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|