Khazanah Islam
Bolehkah Istri Menolak Hubungan Intim dengan Suami karena Sakit? Buya Yahya Jelaskan Pandangan Islam
Jika istri menolak berhubungan suami istri lantaran sakit, apakah termasuk yang dikutuk malaikat? Begini penjelasan Buya Yahya.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jika istri menolak berhubungan suami istri lantaran sakit, apakah termasuk yang dikutuk malaikat?
Istri tidak dapat melayani sang suami karena sedang tidak enak badan, apakah berdosa?
Baca juga: Hukum Istri Melayani Suaminya dengan Tidak Ikhlas, Apakah Berdosa? Begini Penjelasan Buya Yahya
Hubungan suami istri bagi pasangan yang sah merupakan kebutuhan yang tidak bisa diwakilkan dengan siapapun.
Syahwat bangkit tidak mengenal waktu dan suasana, adanya pasangan yang sah akan membuat hal itu bisa tersampaikan dengan cara yang halal.
Lantas bagaimana jika seorang istri sedang sakit dan tidak bisa melayani suaminya saat syahwatnya bergolak.
Apakah sang istri ikut berdosa karena menolak berhubungan suami istri lantaran sakit?
Baca juga: Apakah Rebonding dan Keriting Rambut Dilarang karena Mengubah Bentuk? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya
Dalam hal ini Islam dapat melindungi dengan sangat baik, karena tidak ada dosa dan dimaafkan jika istri tengah sakit dan tidak bisa melayani suami.
Hal ini disampaikan Buya Yahya dalam sebuah kajiannya yang ditayangkan di Al Bahjah TV.
Dimana seorang jemaah menayakan bagaimana jika seorang istri menolak berhubungan karena alasan sakit?

"Jika seorang istri tidak bisa melayani suami karena udzur, misalnya karena saki, atau karena haid, atau karena nifas.
Maka istri tersebut dimaafkan tidak dosa di hadapan Allah SWT." jelas Buya Yahya.
Akan tetapi ditegaskan bahwa jika seorang istri menolak ajakan suaminya bukan karena sakit, haid atau nifas maka itu adalah berdosa.
Baca juga: Bagaimana Sujud yang Benar, Lengan Ikut Nempel atau Hanya Telapak Tangan? Ini Kata Buya Yahya
"Tapi jika ada seorang istri, menolak diajak berhubungan oleh seorang suami, sementara tidak ada udzur bukan karena haid, bukan karena sakit.
Ingat dengar ancaman dari Nabi SAW." ujar Buya Yahya.

Buya Yahya membacakan hadist nabi yang artinya sebagai berikut ini, bahwa malaikat akan mengutuk wanita tersebut hingga pagi karena telah membuat suaminya marah dan kecewa.
"Jika ada seorang perempuan kalau diajak oleh suaminya ke atas ranjang kemudian wanita itu ogah-ogahan, kemudian suaminya marah.
Malaikat mengutuknya sampai pagi." ujar Buya Yahya.
Akan tetapi meskipun dalam keadaan udzur misalnya dalam keadan haid, maka sebaiknya para istri juga memiliki cara untuk melepaskan syahwat sang suami.
Buya menyebutkan bahwa para wanita boleh melayani suami dengan cara apapun selain memasukkan ke daerah terlarang.
Karena memasukkan ke bagian depan saat wanita haid adalah haram dosa besar.
Baca juga: Bolehkah Memuaskan Syahwat dengan Lewat Video Call Saat Suami Istri Berjauhan? Ini Kata Buya Yahya
Sedangkan memasukkan ke bagian belakang baik sedang haid atau tidak juga sangat dilarang agama.

"Harus anda tahu, para istri yang sholehah memang disaat anda dalam keadaan haid tidak boleh anda melayani suami dengan mengizinkan memasukkan ke wilayah anda tidak boleh, dosa besar." jelas Buya Yahya.
"Tapi anda bisa menyenangkan dengan bermacam-macam cara yang penting tidak masuk ke wilayah tersebut sampai suami puas." ujar Buya Yahya.
"Asalkan tangan istri maka suami tidak dosa, tapi kalau suami mencari kesenangan dengan tangan sendiri , istri akan ikut dosa." tegas Buya Yahya.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|