Breaking News:

Khazanah Islam

Apakah Rebonding dan Keriting Rambut Dilarang karena Mengubah Bentuk? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya

Apakah rebonding rambut dan keriting rambut termasuk dilarang agama karena sama dengan mengubah bentuk rambut?

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
youtube
Apakah rebonding rambut dan keriting rambut termasuk dilarang agama karena sama dengan mengubah bentuk rambut? 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Apakah rebonding rambut dan keriting rambut termasuk dilarang agama karena sama dengan mengubah bentuk rambut?

Mulanya yang diberikan rambut lurus mengubahnya menjadi keriting, lalu ada juga yang rambut keriting mengubahnya menjadi lurus.

Baca juga: Janda Menikah Lagi, Nanti di Surga akan Bertemu dengan Suami yang Mana? Begini Penjelasan Buya Yahya

Sering dijumpai para wanita memutuskan membentuk rambutnya dengan cara diluruskan atau dikeriting.

Mereka yang menginkan rambut lurus sedang dari lahir diberikan oleh Allah SWT keriting.

Atau pun sebaliknya yang menginginkan rambut keriting yang dari lahir dibekali Allah SWT rambut lurus.

Apakah hal itu juga termasuk dari yang diharamkan yakni mengubah ciptaan Allah SWT?

Baca juga: Bagaimana Jika Najis Terlanjur Menyebar di Lantai karena Salah Menyucikan? Buya Yahya Beri Panduan

Dalam kajian yang ditayangkan di Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan hukum mengeriting dan meluruskan rambut.

Karena sekilas hal itu seperti merubah bentuk yang semestinya. Hal ini pernah dibahas oleh ulama Buya Yahya melalui channel YouTubenya.

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah ini menjawab dengan gamblang siapa saja yang boleh menata rambutnya.

Hukum Meluruskan Rambut Apakah Boleh?
Hukum Meluruskan Rambut Apakah Boleh? (Youtube Al-Bahjah TV)

"Hukumnya diperkenankan jika, anda bersuami, keriting atau meluruskan rambut untuk suami, sama sekali tidak ditampakkan pada orang selain laki-laki anda atau yang mahram." ujar Buya Yahya.

"Maka kalau ada wanita yang meluruskan rambut untuk orang lain, itu haram semuanya.

Jadi menjadi diperbolehkan kalau urusan suami, ini spesial untuk yang punya suami.

Makanya cepat menikah kalau yang pengen meluruskan rambut.

Kalau belum tidak perlu, karena demi suami ini adalah kemudahan yang dihadirkan para ulama. " jelas Buya Yahya.

Baca juga: Apakah Sah Jika Wudhu Mengambil Air Dengan Tangan ke Dalam Gayung? Begini Penjelasan Buya Yahya

Kemudian yang mengerjakan juga dilarang dilakukan oleh laki-laki yang bukan mahram.

Halaman
12
Tags:
keritingrambutBuya Yahya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved