Khazanah Islam
Apakah Rebonding dan Keriting Rambut Dilarang karena Mengubah Bentuk? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya
Apakah rebonding rambut dan keriting rambut termasuk dilarang agama karena sama dengan mengubah bentuk rambut?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Apakah rebonding rambut dan keriting rambut termasuk dilarang agama karena sama dengan mengubah bentuk rambut?
Mulanya yang diberikan rambut lurus mengubahnya menjadi keriting, lalu ada juga yang rambut keriting mengubahnya menjadi lurus.
Baca juga: Janda Menikah Lagi, Nanti di Surga akan Bertemu dengan Suami yang Mana? Begini Penjelasan Buya Yahya
Sering dijumpai para wanita memutuskan membentuk rambutnya dengan cara diluruskan atau dikeriting.
Mereka yang menginkan rambut lurus sedang dari lahir diberikan oleh Allah SWT keriting.
Atau pun sebaliknya yang menginginkan rambut keriting yang dari lahir dibekali Allah SWT rambut lurus.
Apakah hal itu juga termasuk dari yang diharamkan yakni mengubah ciptaan Allah SWT?
Baca juga: Bagaimana Jika Najis Terlanjur Menyebar di Lantai karena Salah Menyucikan? Buya Yahya Beri Panduan
Dalam kajian yang ditayangkan di Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan hukum mengeriting dan meluruskan rambut.
Karena sekilas hal itu seperti merubah bentuk yang semestinya. Hal ini pernah dibahas oleh ulama Buya Yahya melalui channel YouTubenya.
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah ini menjawab dengan gamblang siapa saja yang boleh menata rambutnya.

"Hukumnya diperkenankan jika, anda bersuami, keriting atau meluruskan rambut untuk suami, sama sekali tidak ditampakkan pada orang selain laki-laki anda atau yang mahram." ujar Buya Yahya.
"Maka kalau ada wanita yang meluruskan rambut untuk orang lain, itu haram semuanya.
Jadi menjadi diperbolehkan kalau urusan suami, ini spesial untuk yang punya suami.
Makanya cepat menikah kalau yang pengen meluruskan rambut.
Kalau belum tidak perlu, karena demi suami ini adalah kemudahan yang dihadirkan para ulama. " jelas Buya Yahya.
Baca juga: Apakah Sah Jika Wudhu Mengambil Air Dengan Tangan ke Dalam Gayung? Begini Penjelasan Buya Yahya
Kemudian yang mengerjakan juga dilarang dilakukan oleh laki-laki yang bukan mahram.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|