Khazanah Islam
Mana yang Lebih Mulia, Shalat Idul Adha di Masjid atau Lapangan? Ustaz Adi Hidayat Beri Penjelasan
Manakah tempat pelaksanaan shalat Idul Fitri dan Idul Adha yang lebih baik, di lapangan atau di masjid?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Bahkan keadaan shafnya itu terbatas banyak untuk laki-laki di awal-awal tidak ada shaf perempuan." jelas Ustaz Adi Hidayat.
Baca juga: Hukum Mengucapkan Aamiin Bersama Imam saat Shalat Berjemaah, Buya Yahya Jelaskan Keutamaanya
Kemudian merujuk pada hadist Nabi SAW di atas, bahwa shalat hari raya ini juga mengajak seluruh umat bahkan wanita-wanita haid.
"Sedangkan dalam shalat Ied itu bukan cuma shalatnya, tapi ada juga khotbahnya.
Sedangkan dalam khotbahnya bedanya dengan khotbah biasa itu perempuan-perempuan dilibatkan, diundang datang.
Walaupun mereka dalam keadaan haid tetap diundang datang untuk mendengar khotbahnya.
Kemudian untuk merayakan hari rayanya, supaya merasakan kebahagiaan yang sama." ujar Ustaz Adi Hidayat.

"Karena masjid sudah tidak muat, maka dipilihlah mushola, mushola itu bukan tempat yang lebih kecil.
Mushola itu tanah lapang yang lebih luas, untuk menampung banyak orang disitu.
Ditunaikanlah disitu, kecuali saat turun hujan baru dipindahkan ke tempat yang ada keteduhannya.
Seperti masjid dan yang lainnya." jelas Ustaz Adi Hidayat.
Hal ini dapat disimpulkan, pemilihan tanah lapang adalah agar bisa lebih banyak yang datang dan memperlihatkan syiar Islam yang indah.
Selain itu kala itu belum ada alat untuk menampung darah wanita yang haid agar tidak bocor.
Sehingga kemungkinan besar akan jatuh dan mengotori kesucian masjid, sehingga ketika berada di tempat yang lebih lapang tidak akah kekhawatiran.
"Jadi kalau kita ambil kaidah fiqihnya, tempat yang diutamakan di sini bukan masalah masjid atau tanah lapangnya.
Persoalan apakah bisa menampung banyak umat muslim atau tidak.
Jika di masjid tidak bisa menampung shaf yang lebih banyak, syiarnya tidak terdengar dengan baik maka pindahkan ke tempat lapang yang lebih luas.
Jika masjid lebih luas dari lapangan maka sebaiknya dilakukan di masjid, seperti di masjid Nabawi" jelas Ustaz Adi Hidayat.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|