Khazanah Islam
Tiba-tiba Keluar Keputihan saat Shalat, Apakah Jadi Batal dan Harus Mengulang? Ini Kata Buya Yahya
Cairan keputihan yang keluar dengan tiba-tiba ditengah shalat, maka apa yang sebaiknya dilakukan dan bagaimana hukum shalatnya?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Yang ketiga di balik ini semuanya, yang di dalam itu mutlak najis dan kalau keluar membatalkannya." jelas Buya Yahya.
Baca juga: Wanita Alami Keputihan saat Melaksanakan Sholat, Batalkah Sholatnya? Simak Penjelasan Buya Yahya
Akan tetapi bab membatalakn wudhu, kita harus ingat bahwa segala sesuatu yang keluar dari lobang depan lobang belakang adalah membatalkan wudhu.
Oleh karena itu jika ada sesuatu yang keluar termasuk itu keputihan maka wajib mengulang shalatnya dengan berwudhu lagi.
"Dia tidak najis tapi membatalkan wudhu, karena membatalkan wudhu maka shalatnya adalah batal.
Dia harus ngulang lagi, wudhu lagi. Adapun mau dibersihkan atau tidak, tidak perlu karena dianggap suci." jelas Buya Yahya.
Jika keputihan yang tidak berhenti, maka dia dihukumi orang yang besar atau kencing yang tidak berhenti.
Maka ada beberapa hal yang harus dilakukan, sebelum berwudhu harus dibersihkan setelah dibersihkan baru disumbat dengan sesuatu yang aman.
Kemudian wanita tersebut harus berwudhu dan segera melakukan shalat dan tidak boleh menunda-nunda.
Dengan cara seperti ini Buya Yahya menjelaskan shalatnya tetap sah dan dimaafkan.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|