Breaking News:

Berita Kriminal

Divonis 20 Tahun Penjara, Jessica Wongso Kini Bebas, Hanya 8 Tahun Bui, Kemenkumham: Kelakuan Baik

Terungkap alasan Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat hari ini, Minggu (18/8/2024), dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu.

Kolase Tribunnewsmaker.com/ Tribunnews
Jessica Wongso kini bebas bersyarat, Kemenkumham ungkap alasannya. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terungkap alasan Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat hari ini, Minggu (18/8/2024), dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sebelumnya,  Jessica Kumala Wongso yang merupakan terpidana kasus pembunuhan kopi sianida itu divonis penjara selama 20 tahun pada 2016 lalu.

Kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin itu sempat heboh beberapa tahun silam.

Kini Jessica Wongso telah bebas bersyarat, padahal baru menjalani masa hukuman kurang lebih selama 8 tahun.

"Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan atau lapas Pondok Bambu pada 18 Agustus 2024 (Minggu) pukul 09.00 WIB," tulis kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, Sabtu (17/8/2024).

Baca juga: Sosok Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Tewaskan Mirna, 8 Tahun Dibui Kini Bebas Bersyarat

kondisi terkini Jessica Wongso
kondisi terkini Jessica Wongso (TribunJatim)

Penjelasan Kemenkumham

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan  Jessica Wongso sebagai warga binaan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Menurut dia selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

"Pemberian hak PB Warga Binaan an. Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," ujar Deddy berdasarkan siaran pers yang diterima Minggu (18/8/2024) sebagaimana dikutip dari Kompas.TV.

Duduk Perkara Kasus  Jessica Wongso

Jessica Kumala Wongso dikenal publik setelah kasus kopi sianida mencuat pada 2016.

Jessica Wongso menjadi terpidana atas meninggalnya Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016, setelah disebut menenggak kopi Vietnam bersianida di Kafe Olivier yang berada di Grand Indonesia.

Jessica Wongso lahir pada 9 Oktober 1988.

Tahun ini ia akan genap berusia 36 tahun.

Jessica Wongso dikenal sebagai perancang grafis.

Baca juga: Tujuh Tahun Berlalu, Ini Nasib 2 Saksi Kunci Kasus Jessica Wongso, Sempat Ikut Cicipi Kopi Sianida

Jessica Wongso
Jessica Wongso (TribunJatim)
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Tags:
Jessica WongsoMirna Salihinkopi sianidabebas bersyarat
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved