Breaking News:

9 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Riau hingga Jateng Gratiskan Denda

9 provinsi yang masih gelar pemutihan pajak kendaraan 2024, Riau hingga Jateng.

Editor: Candra Isriadhi
TribunNewsmaker.com/Instagram.com
9 provinsi yang masih gelar pemutihan pajak kendaraan 2024, Riau hingga Jateng. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - 9 provinsi yang masih gelar pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Riau hingga Jateng.

Bagi pemiliki kendaraan bermotor kini masih bisa menikmati pemutihan Pajak Kendaraan di sejumlah provinsi berikut ini.

Program pemutihan Pajak Kendaraan bermotor (PKB) adalah penghapusan denda bagi masyarakat yang telat bayar sesuai tempo.

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (15/9/2024) berikut ini 9 provinsi di Indonesia yang mengadakan program pemutihan dengan rincian dan tanggal berlangsungnya:

1. Riau

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberlakukan pemutihan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024. Penghapus denda pajak tersebut terhitung sejak 9 September sampai 15 Desember 2024.

Dilansir dari akun Instagram resmi @bapendariau, Senin (9/9/2024) kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi.

"Pengurangan atas pokok PKB dan pembebasan atau pengurangan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi berlaku sampai dengan tanggal 15 Desember 2024," bunyi Pergub yang diteken Pj Gubernur Riau Rahman Hadi.

Baca juga: 38 Link Resmi Cek Pajak Kendaraan Secara Online, Lengkap dari Berbagai Provinsi di Indonesia

Adapun dalam Pergub tersebut pasal 2 berbunyi:

Pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

Pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

Pembebasan atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

Kemudian pasal 3 berbunyi:

Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.

Dikecualikan dari pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk kendaraan mutasi keluar daerah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
cara cek pajak kendaraandiskon pajak kendaraanmanfaat pemutihan pajak kendaraanpemutihan pajak kendaraanPajak Progresif
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved