9 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Riau hingga Jateng Gratiskan Denda
9 provinsi yang masih gelar pemutihan pajak kendaraan 2024, Riau hingga Jateng.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - 9 provinsi yang masih gelar pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Riau hingga Jateng.
Bagi pemiliki kendaraan bermotor kini masih bisa menikmati pemutihan Pajak Kendaraan di sejumlah provinsi berikut ini.
Program pemutihan Pajak Kendaraan bermotor (PKB) adalah penghapusan denda bagi masyarakat yang telat bayar sesuai tempo.
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (15/9/2024) berikut ini 9 provinsi di Indonesia yang mengadakan program pemutihan dengan rincian dan tanggal berlangsungnya:
1. Riau
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberlakukan pemutihan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024. Penghapus denda pajak tersebut terhitung sejak 9 September sampai 15 Desember 2024.
Dilansir dari akun Instagram resmi @bapendariau, Senin (9/9/2024) kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi.
"Pengurangan atas pokok PKB dan pembebasan atau pengurangan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi berlaku sampai dengan tanggal 15 Desember 2024," bunyi Pergub yang diteken Pj Gubernur Riau Rahman Hadi.
Baca juga: 38 Link Resmi Cek Pajak Kendaraan Secara Online, Lengkap dari Berbagai Provinsi di Indonesia
Adapun dalam Pergub tersebut pasal 2 berbunyi:
Pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
Pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
Pembebasan atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
Kemudian pasal 3 berbunyi:
Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.
Dikecualikan dari pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk kendaraan mutasi keluar daerah.
Sumber: Kompas.com
Ajinomoto Buka Lowongan Kerja 2025 Penempatan Jakarta, Fresh Graduate Boleh Daftar Posisi Penting |
![]() |
---|
LPS Buka Lowongan Kerja 2025, IPK Cuma 2,75 Masih Bisa Diterima Jadi Calon Pegawai |
![]() |
---|
PT Pelni Buka Lowongan Kerja 2025, Usia 35 Tahun Boleh Melamar Asisten Kepala Pelayanan & Perbekalan |
![]() |
---|
Arti Notifikasi 'Anda Ditetapkan Sebagai Penerima BSU Batch 4', Transferan Rp 600 Ribu Segera Cair |
![]() |
---|
Mohon Maaf! Sri Mulyani Setujui Pensiunan PNS Tak Dapat 3 Tunjangan Ini di 2025, Beda Nasib dari PNS |
![]() |
---|