Breaking News:

9 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Riau hingga Jateng Gratiskan Denda

9 provinsi yang masih gelar pemutihan pajak kendaraan 2024, Riau hingga Jateng.

Editor: Candra Isriadhi
TribunNewsmaker.com/Instagram.com
9 provinsi yang masih gelar pemutihan pajak kendaraan 2024, Riau hingga Jateng. 

Pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku tahap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

2. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung kembali meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan bermotor mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.

 

Dikutip dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung, Senin (9/9/2024), ada 4 program keringanan Pajak Kendaraan bermotor yang diberikan, yaitu;

  • Bebas pajak progresif Gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama.
  • Gratis pengembalian nama kendaraan Gratis bea balik nama dari dalam provinsi Lampung dan luar provinsi.
  • Bebas denda Penghapusan denda Pajak Kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan Keringanan tunggakan Pajak Kendaraan bermotor sebesar 50-70 persen.
  • Pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan Keringanan tunggakan pajak tahun ke-3, ke-4, dan ke,5 sebesar 50-70 persen berdasarkan cc kendaraan.

3. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengadakan program pemutihan Pajak Kendaraan selama periode 21 Agustus sampai 30 September 2024.

Berdasarkan informasi akun Instagram resmi Bapenda Sumatera Barat @bapenda.sumbar, berikut 5 keuntungan yang diberikan kepada wajib pajak tersebut, yaitu;

  • Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II),
  • Pembebasan denda Pajak Kendaraan bermotor karena keterlambata,
  • Pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),
  • Pembebasan pajak progresif, pembasan tarif Pajak Kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya,
  • Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja, yakni pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.

4. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan Pajak Kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Penyelenggaraan program ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan Pajak Kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:

  • Pembebasan pajak progresif
  • Pembebasan denda Pajak Kendaraan bermotor.

Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah 2024. Daftar provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan Juni 2024.
Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor Jawa Tengah 2024. Daftar provinsi yang gelar pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2024. (Instagram/@bapenda_jateng)

5. Jawa Tengah

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
cara cek pajak kendaraandiskon pajak kendaraanmanfaat pemutihan pajak kendaraanpemutihan pajak kendaraanPajak Progresif
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved