Breaking News:

9 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Riau hingga Jateng Gratiskan Denda

9 provinsi yang masih gelar pemutihan pajak kendaraan 2024, Riau hingga Jateng.

Editor: Candra Isriadhi
TribunNewsmaker.com/Instagram.com
9 provinsi yang masih gelar pemutihan pajak kendaraan 2024, Riau hingga Jateng. 

8. Kalimantan Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Bapenda Kalbar) juga memberikan program pemutihan pajak berupa bebas denda dan diskon pajak.

Keringanan pembayaran pajak berlangsung 19 Juni hingga 20 Desember 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Program pemutihan terdiri dari:

Bebas denda Pajak Kendaraan bermotor,

Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II,

Bebas pajak progresif.

Diskon sebesar 25 persen pokok Pajak Kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 4 tahun

Diskon sebesar 40 persen untuk pokok Pajak Kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 5 tahun

Ilustrasi STNK Suzuki Burgman Street 125EX.
Ilustrasi STNK Suzuki Burgman Street 125EX. (KOMPAS.com/DIO DANANJAYA)

9. Bali

Dilansir dari Instagram @bapendapemprovbali, Senin (9/9/2024), kebijakan ini meliputi pemutihan denda PKB dan balik nama kendaraan alias BBnKB, serta bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Berikut ini pelaksanaan kebijakan pembebasan pajak daerah (PKB dan BBNKB) di Bali:

  • Pemutihan (Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024.
  • Bebas BBNKB II, yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai 30 September 2024,

Berikut ketentuan yang berlaku :

  • Diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat dalam Provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.
  • Mutasi dari luar daerah Provinsi Bali dengan ketentuan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
cara cek pajak kendaraandiskon pajak kendaraanmanfaat pemutihan pajak kendaraanpemutihan pajak kendaraanPajak Progresif
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved