Breaking News:

9 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Riau hingga Jateng Gratiskan Denda

9 provinsi yang masih gelar pemutihan pajak kendaraan 2024, Riau hingga Jateng.

Editor: Candra Isriadhi
TribunNewsmaker.com/Instagram.com
9 provinsi yang masih gelar pemutihan pajak kendaraan 2024, Riau hingga Jateng. 

Pemerintah daerah Jawa Tengah juga memberlakukan pemutihan pajak sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif serta keringanan tunggakan PKB.

Berikut jadwal penyelenggaraan pemutihan Pajak Kendaraan bermotor Jawa Tengah:

  • Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
  • Diskon Pajak Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
  • Pembebasan Biaya Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024

6. Bengkulu

Mengutip laman resmi Provinsi Bengkulu, program pemutihan di Bengkulu mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Program ini menjadi bagian dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, berlaku dari 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024.

Pemutihan ini termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

7. Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga memberikan keringanan berupa potongan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Keringanan pembayaran pajak hanya berupa diskon Pajak Kendaraan bermotor sebesar 10 persen yang berlangsung 1 April hingga 23 Desember 2024.

Pembayaran pajak kendaraan diwakilkan orang lain.
Pembayaran Pajak Kendaraan diwakilkan orang lain. (Dok. BRI)

Namun, diskon 10 persen itu cuman berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

"Bapenda Jabar mengadakan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB di samsat Digital Terminal Leuwipanjang," bunyi keterangan pada situs resminya.

Promo ini berlangsung dengan ketentuan promo sebagai berikut:

Diskon 10 persen Pajak Kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Syarat:

  • e-KTP atas nama pribadi;
  • STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
  • Pembayaran dilakukan melalui Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).

Diskon 10 persen Pajak Kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
cara cek pajak kendaraandiskon pajak kendaraanmanfaat pemutihan pajak kendaraanpemutihan pajak kendaraanPajak Progresif
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved