Pilkada 2024
Peluang Muzakir-Fadhlullah Unggul Besar dari Bustami-Fadhil di Pilkada Aceh 2024, Cek Elektabilitas
Berikut peluang pasangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah, SE unggul besar dari pasangan Bustami Hamzah dan M. Fadhil Rahmi di Pilkada Provinsi Aceh 2024.
Editor: Eri Ariyanto
Ketiga, solidnya basis partai pendukung pasangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah, SE.
Sebagai contoh, 78,4 persen responden yang mengaku mereka akan memilih Partai Aceh jika pemilu legislatif diadakan hari ini menyatakan bahwa mereka mendukung pasangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah, SE.
Survei LSI dilakukan dengan sampel sebanyak 800 responden diambil dengan metode multi-stage random sampling dengan tingkat margin of error sebesar ±3,5 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen dengan asumsi simple random sampling.
Responden terdiri dari warga negara Indonesia di Provinsi Aceh yang memiliki hak pilih, atau mereka yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.
Sampel ini bersifat representatif dan tersebar secara proporsional di seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Aceh.
Kerja-kerja pasangan calon yang didukung tim pemenangan dan sosialisasi meluas adalah kunci untuk keluar sebagai pemenang dalam pemilihan gubernur Acehpada tanggal 27 November 2024.
LSI mengimbau masyarakat dan media untuk selalu waspada atas berbagai informasi terkait yang mengatasnamakan Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Jika ada keraguan atas informasi yang beredar, mohon cek kebenaran informasinya melalui website LSI www.lsi.or.id.(ikl)
| Sosok 2 Pasang Kakak-Adik Sama-Sama Jadi Kepala Daerah di Sulawesi Selatan, Karier Politiknya Moncer |
|
|---|
| Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
|
|---|
| Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
|
|---|
| Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
|
|---|
| Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Mualem-dan-Fadhlullah-atau-Dek-Fad-klaim-elektabilitasnya-tertinggi.jpg)