Breaking News:

4 Kasus Libatkan Polisi, Eks Kapolres Ngada hingga Band Sukatani, Prabowo Diminta Evaluasi Polri

Berikut kasus-kasus yang melibatkan oknum polisi, mulai dari pencabulan anak oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar hingga intimidasi Band Sukatani.

|
Editor: Noviana
Kolase Tribunnewsmaker.com
KASUS LIBATKAN OKNUM - Kolase kasus Eks Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman (kiri), kasus salah tangkap pencari bekicot Kusyanto (tengah), dan kasus intimidasi terhadap Band Sukatani, diunggah Jumat (14/3/2025). Presiden Prabowo Subianto diminta turun tangan evaluasi Polri. 

Lebih lanjut, Usman mengatakan, reformasi Polri harus dilakukan secara institusional dan mendalam untuk mencegah keberulangan kasus kekerasan oleh oknum polisi di masa depan.

“Reformasi di tubuh Kepolisian harus melibatkan perubahan sistemik, bukan sekadar revisi aturan atau pelatihan semata. Tanpa akuntabilitas yang nyata di tingkat pimpinan Polri, segala upaya untuk menghentikan kekerasan oleh aparat akan sia-sia,” kata Usman Hamid. 

Selengkapnya, berikut rangkuman kasus yang melibatkan oknum polisi seperti dirangkum Tribun-Sulbar.com dari berbagai sumber.

Baca juga: Terancam PTDH, Kapolres Ngada AKBP Fajar Diduga Buat 3 Kesalahan Fatal, Tak cuma Viral Cabuli 3 Anak

1. Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar

Mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan hal itu dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Polri secara resmi telah menetapkan Fajar sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Antara lain, saya akan menyebutkan anak satu, anak dua, anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun." 

"Dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun," ucap Trunoyudo, Kamis.

DUGAAN PENCABULAN - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga melakukan pelanggaran berat hingga akhirnya dinonaktifkan. Kapolres Ngada diduga cabuli 3 anak di bawah umur dan sebar video pelecehan di situs luar
DUGAAN PENCABULAN - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga melakukan pelanggaran berat hingga akhirnya dinonaktifkan. Kapolres Ngada diduga cabuli 3 anak di bawah umur dan sebar video pelecehan di situs luar (TribunNewsmaker.com | Tangkapan layar @polres_ngada.)

Ia juga menyatakan, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Sementara itu, Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, berujar Fajar telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar," ucap Agus.

Selain sanksi etik, mantan Kapolres Ngada tersebut juga menghadapi jeratan hukum pidana.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui dark web.

"Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik," ucap Himawan.

Akibat perbuatannya, Fajar dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Halaman
1234
Tags:
Kapolres NgadaSukatanipolisiPolriPrabowoPrabowo SubiantoDPRoknum
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved