4 Kasus Libatkan Polisi, Eks Kapolres Ngada hingga Band Sukatani, Prabowo Diminta Evaluasi Polri
Berikut kasus-kasus yang melibatkan oknum polisi, mulai dari pencabulan anak oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar hingga intimidasi Band Sukatani.
Editor: Noviana
Lebih lanjut, Usman mengatakan, reformasi Polri harus dilakukan secara institusional dan mendalam untuk mencegah keberulangan kasus kekerasan oleh oknum polisi di masa depan.
“Reformasi di tubuh Kepolisian harus melibatkan perubahan sistemik, bukan sekadar revisi aturan atau pelatihan semata. Tanpa akuntabilitas yang nyata di tingkat pimpinan Polri, segala upaya untuk menghentikan kekerasan oleh aparat akan sia-sia,” kata Usman Hamid.
Selengkapnya, berikut rangkuman kasus yang melibatkan oknum polisi seperti dirangkum Tribun-Sulbar.com dari berbagai sumber.
Baca juga: Terancam PTDH, Kapolres Ngada AKBP Fajar Diduga Buat 3 Kesalahan Fatal, Tak cuma Viral Cabuli 3 Anak
1. Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
Mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan hal itu dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Polri secara resmi telah menetapkan Fajar sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Antara lain, saya akan menyebutkan anak satu, anak dua, anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun."
"Dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun," ucap Trunoyudo, Kamis.
Ia juga menyatakan, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.
Sementara itu, Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, berujar Fajar telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar," ucap Agus.
Selain sanksi etik, mantan Kapolres Ngada tersebut juga menghadapi jeratan hukum pidana.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui dark web.
"Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik," ucap Himawan.
Akibat perbuatannya, Fajar dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
| Ekstrem & Menantang! Waterfall Rappelling di Bandung Barat Buat Wisatawan Berdebar di Ketinggian |
|
|---|
| Terbongkar Alasan SMAN 1 Pontianak Tolak LCC MPR RI Ulang: Hormati Hasil Lomba yang Telah Ditetapkan |
|
|---|
| Niat Tolong Teman Berujung Maut, 2 Orang Pria Tewas Usai Terjebak di Dalam Sumur di Solok Sumbar |
|
|---|
| Hadiri Forum Bidan Senior se-Soloraya, Bupati Hamenang Dorong Target Stunting Turun Drastis |
|
|---|
| Destinasi Literasi dan Hiburan di Bandung, Semesta Buku 2026 Jadi Tujuan Favorit Saat Liburan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Kolase-kasus-libatkan-oknum-polisi-Eks-Kapolres-Ngada-salah-tangkap-Band-Sukatani.jpg)