Breaking News:

5 Poin Revisi UU TNI Disorot Mahfud MD, Bandingkan dengan Dwifungsi ABRI Zaman Orde Baru

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyoroti revisi Undang-Undang TNI yang saat ini tengah ramai menjadi polemik di tengah masyarakat.

Editor: Noviana
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
REVISI UU TNI - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Kamis (27/2/2025). Mahfud MD soroti 5 poin revisi UU TNI. 

"Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?" tanya Utut.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Baca juga: Mahfud MD Dukung Prabowo Buat Penjara Khusus Koruptor: Anak Sekolah Diajak Nonton dan Lempari Kacang

Anggota Panja DPR Ungkap Hasil Rapat Dengan Pemerintah

Diberitakan juga sebelumnya ada yang menarik dalam rapat lanjutan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 antara DPR dan Pemerintah, Senin (17/3/202) malam. 

Di mana ada dua perubahan pasal, yakni pasal 7 ayat 2 dan pasal 47.

Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengatakan, pada pasal 7 ayat 2 terkait operasi non-militer yang sebelumnya dalam naskah hasil pembahasan, pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di luar perang. 

Namun, ada perubahan, tidak ada lagi poin soal TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

"Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber," kata TB Hasanuddin di Jakarta, Senin (17/3/2025) malam.

"Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan," lanjut dia.

Sementara, kata TB, perubahan Pasal 47 di mana dalam UU TNI 2004, prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga. 

Dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif hanya dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga, yang sebelumnya diusulkan menjadi 16 K/L. 

"Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," ujar dia.

TB mengatakan, penambahan lima pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan pada RUU TNI, mengingat karena dalam UU terkait kementerian/lembaga yang dimaksud memang sudah dicantumkan aturan tentang hal tersebut.

Sehingga agar lebih rigid, maka dimasukkan juga di dalam RUU TNI. Rinciannya yakni sebagai berikut:

1. Peran TNI dalam penanggulangan bencana

- UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Berlaku sejak tahun 2007.

Halaman
1234
Tags:
Mahfud MDpresidenPrabowo SubiantoRevisi UU TNITNI
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved