5 Poin Revisi UU TNI Disorot Mahfud MD, Bandingkan dengan Dwifungsi ABRI Zaman Orde Baru
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyoroti revisi Undang-Undang TNI yang saat ini tengah ramai menjadi polemik di tengah masyarakat.
Editor: Noviana
Menurutnya, hal tersebut tidak apa-apa mengingat institusi tersebut telah ditempati prajurit TNI aktif sebelumnya dan tidak terlalu mencolok untuk urusan-urusan masyarakat sipil.
Ia pun mengucapkan selamat atas perjuangan masyarakat sipil, pegiat media, hingga mahasiswa terkait revisi Undang-Undang TNI yang tengah berproses di DPR.
Menurutnya, pasal-pasal terakhir yang diubah dalam UU TNI yang diketahuinya cukup adil meski tidak terlalu mengambil banyak dari desain politik yang diidealkan sejak zaman reformasi.
"Oleh sebab itu menurut saya selamatlah atas perjuangan CSO, perjuangan media, perjuangan mahasiswa itu yang mengawal ini sampai akhirnya yang keluar sama sekali tidak seseram seperti yang diributkan. Menurut saya masih bisa diterima, saya harapkan," kata Mahfud di kawasan Kramat Senen Jakarta Pusat pada Selasa (18/3/2025).
Menurutnya unjuk rasa serta pernyataan-pernyataan penolakan yang ada hari ini masih menggunakan asumsi dua hari lalu saat publik tercekam oleh situasi di mana ada pertemuan rahasia antara pemerintah dah DPR membahas revisi UU TNI.
Sementara saat ini, isu soal perluasan kekuasaan politik TNI ternyata tidak terungkap.
Mahfud menambahkan bila betul ada perubahan yang fundamental terkait UU TNI, hal tersebut patut diresahkan.
Hal itu mengingat akan menimbulkan kekacauan hukum.
Kekacauan hukum yang dimaksud yakni larangan TNI masuk ke politik praktis dan jabatan sipil di luar yang ada di UU bukan hanya ada di UU TNI melainkan ada di UU lain di antaranya UU ASN, UU Pemilu, Itu melarang juga bahkan keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Kalau itu perlu disahkan di luar ketentuan itu, akan menimbulkan komplikasi hukum. Tapi dengan yang sekarang nggak ada komplikasi hukum apapun, kecuali, secara politik, kita setuju atau tidak. Komplikasi hukum nggak ada sekarang," kata Mahfud.
"Tapi kalau yang isu sebelumnya, di mana semua jabatan sipil bisa diambil TNI, presiden bisa melakukan langkah-langkah untuk memperpanjang secara sepihak dan sebagainya itu, itu sudah tidak ada. Artinya sudah diberi batasan umur tertentu yang itu juga dengan prosedur-prosedur yang nanti akan diatur lebih lanjut," pungkasnya.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Prabowo Punya Gagasan Perpanjang Usia Pensiun TNI sejak Masih Jabat Menhan
Komisi I DPR Sepakat Bawa Ke Paripurna
Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (18/3/2025).
Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, kemudian meminta persetujuan resmi dari peserta rapat.
Bumi Sekala Bekhak Posisi 7 Daerah Termaju Lampung, Dilibas Metro tapi Ungguli Tanggamus & Way Kanan |
![]() |
---|
Bersemboyan Andan Jejama, Ini Rangking 6 Daerah Termaju Lampung, Tak Ikut 5 Besar Seperti Pringsewu |
![]() |
---|
Istri Aditya Hanafi Bayar Utang-utang Suami dengan Uang Tiwi? Transfer Ini Setelah Kasus Pembunuhan |
![]() |
---|
Motif Pembunuhan Dea Permata Karisma di Purwakarta, Pelaku Tinggalkan Petunjuk di TKP, Tetangga Syok |
![]() |
---|
Nasib Bupati Sudewo di Tengah Amuk Massa Pati: Diselamatkan Rantis Brimob dari Kepungan |
![]() |
---|