Breaking News:

Skandal Dokter Bandung

Dokter Residen Rudapaksa Anak Pasien RSHS Bandung, Dokter Tirta Sebut Memalukan: Menghancurkan Trust

Dokter Tirta geram dengan dokter residen yang rudapaksa anak pasien di RSHS Bandung, sebut memalukan.

Editor: ninda iswara
Tribunnews | Instagram @dr.tirta
DOKTER RESIDEN CABUL - (Kiri) Priguna Anugerah Pratama, dokter residen tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap anak dari pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, saat ditampilkan Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada Rabu (9/4/2025). (Kanan) Kabar terbaru, Dokter Tirta ikut komentari kasus dugaan rudapaksa ini. 

"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," jelas Hendra.

Kemudian, Priguna menghubungkan jarum suntik ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalam tubuh korban.

Beberapa menit setelahnya, FH mulai merasa pusing dan akhirnya tak sadarkan diri.

Dalam kondisi tersebut, korban diduga menjadi korban tindakan tidak senonoh oleh Priguna.

Baca juga: Dokter Residen yang Rudapaksa Korban di RSHS Bandung Sudah Nikah & Punya Anak, Kelainan Seksual

DOKTER CQBUL - Priguna Anugerah Pratama (PAP), seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung melakukan pemerkosaan terhadap anak pasien. Modus bius korban untuk transfusi darah malah perkosa korban saat tak sadarkan diri.
DOKTER CQBUL - Priguna Anugerah Pratama (PAP), seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung melakukan pemerkosaan terhadap anak pasien. Modus bius korban untuk transfusi darah malah perkosa korban saat tak sadarkan diri. (Tribun Jabar)

Setelah sadar, korban diminta untuk mengenakan pakaian kembali.

Ketika kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa waktu telah menunjukkan pukul 04.00 WIB.

Korban kemudian memberitahukan ibunya tentang apa yang terjadi, termasuk pengambilan darah sebanyak 15 kali dan penyuntikan cairan bening yang membuatnya tidak sadarkan diri.

Selain itu, saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tubuh tertentu.

Keluarga korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib, disertai dengan bukti visum dan rekaman CCTV.

Polisi akhirnya menangkap Priguna di apartemennya di Bandung pada 23 Maret 2025.

Dua hari kemudian, tepatnya pada 25 Maret 2025, Priguna resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Priguna dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang memberikan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," ungkap Hendra.

Polda Jabar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), antara lain 2 buah infus full set, 2 sarung tangan, 7 suntikan, 12 jarum suntik, 1 kondom, dan beberapa obat-obatan.

(TribunNewsmaker/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
dokterRSHSBandung
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved