Breaking News:

Sosok

Sosok & Profil Mak Gadi, Ratu Narkoba Riau Dipenjara 14 Tahun, Anaknya yang Polisi Terlibat, Dipecat

Simak sosok dan profil Mak Gadi, wanita dijuluki 'Ratu Narkoba', anaknya yang seorang polisi juga terlibat, 30 tahun jadi pengedar.

Editor: ninda iswara
Istimewa via TribunBogor
MAK GADI RATU NARKOBA - Mak Gadi (jillbab warna krem) dikenal sebagai bandar narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu dan melibatkan anak serta menantunya dalam bisnis haram tersebut, sehingga ia dijuluki Ratu Narkoba. Nurhasanah alias Mak Gadi (66) ratu narkoba di Riau yang rumah mewahnya baru saja disita Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Senin (28/4/2025). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nurhasanah, wanita berusia 66 tahun yang lebih dikenal dengan nama Mak Gadi, kembali menjadi sorotan publik.

Sosok yang dijuluki "Ratu Narkoba" dari Riau ini kini harus merelakan rumah mewahnya disita oleh Polres Indragiri Hulu (Inhu) pada Senin, 28 April 2025.

Wanita paruh baya ini diduga telah meraup kekayaan dari bisnis narkoba yang dijalankannya selama bertahun-tahun.

Kekayaan tersebut tak hanya berupa uang tunai, tetapi juga dalam bentuk properti bernilai tinggi.

Baca juga: Sosok & Profil Iptu Tomi Marbun, Polisi Hilang di Papua, Jatuh dari Perahu, 3 Jenderal Ikut Mencari

Penyitaan rumah mewah Mak Gadi dilakukan sebagai bagian dari proses hukum dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polisi menduga rumah tersebut dibeli menggunakan uang hasil penjualan narkoba.

"Kita telah menyita rumah mewah milik pelaku narkoba, Nurhasanah alias Mak Gadi. Penyegelan atau penyitaan dilakukan tim penyidik TPPU Polres Inhu," ungkap Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (29/4/2025).

Fahrian juga menjelaskan bahwa penilaian terhadap nilai properti milik Mak Gadi dilakukan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhu.

Tujuannya adalah untuk mengetahui nilai ekonomis aset yang disita sebagai bagian dari kelengkapan penyidikan.

Rangkaian Penyitaan Properti

Rumah mewah bukan satu-satunya aset Mak Gadi yang disita.

Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan sejumlah properti lain.

Salah satunya adalah ruko tiga pintu berlantai tiga di Kelurahan Dagang, Kecamatan Rengat.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Rengat bernomor 541/PenPid.B-SITA/2024/PN Rgt tertanggal 22 Oktober 2024.

Tak berhenti di situ, ruko dua pintu tiga lantai yang terletak di Kelurahan Kampung Dagang juga ikut disita berdasarkan surat yang sama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
narkobaRiau
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved