Breaking News:

Sosok

Sosok & Profil Bambang Gatot Ariyono, Divonis 4 Tahun Penjara Korupsi Timah, Peran Eks Pejabat ESDM

Berikut sosok dan profil Bambang Gatot Ariyono, mantan pejabat ESDM divonis 4 tahun penjara terkait kasus korupsi timah, ini perannya.

Editor: ninda iswara
Tribunnews/ Jeprima
BAMBANG GATOT ARIYONO - Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, resmi divonis empat tahun penjara serta denda Rp 500 juta atas keterlibatannya dalam skandal korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Bambang terbukti bersalah dalam kasus yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Bambang dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ada sejumlah faktor yang memberatkan hukuman Bambang.

Baca juga: Sosok & Profil Restu Widiyantoro, jadi Dirut PT Timah, Purnawirawan TNI, Lulusan Kampus London

Ia dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk membantu upaya pemberantasan korupsi oleh pemerintah.

Bahkan, ia dianggap tak menyesali perbuatannya.

Namun begitu, ada juga faktor yang meringankan hukumannya, salah satunya adalah karena Bambang belum pernah terlibat perkara hukum sebelumnya.

"Bersikap sopan di persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan putusan, Senin (5/5/2025), di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 60 juta.

Peran Bambang dalam Skandal Timah

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, sebelumnya menjelaskan bagaimana peran Bambang dalam skema korupsi timah.

Ia menyebut Bambang telah mengambil keputusan yang melanggar prosedur dengan merevisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah pada 2019 menjadi 68 ribu metrik ton, jumlah yang meningkat lebih dari dua kali lipat tanpa dasar yang sah.

"Diubah dengan mengabaikan prosedur yang benar menjadi 68 ribu metrik ton, naik 100 persen lebih," tegas Kuntadi saat konferensi pers, Rabu (29/5/2024).

Dengan demikian, Bambang menjadi tersangka ke-22 yang dijerat dalam mega-kasus ini.

Baca juga: Sosok & Profil Agus Rohman, Komisaris Utama PT Timah, Eks Pangdam Pattimura, Anak Pengrajin Sepatu

BAMBANG GATOT ARIYONO - Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
BAMBANG GATOT ARIYONO - Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (Tribunnews/ Jeprima)

Profil Singkat Bambang Gatot Ariyono

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bambang Gatot AriyonoPT Timah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved