Breaking News:

Kabar Baik Menteri Abdul Mu'ti untuk Guru SD! Mulai 2025, Tunjangan Sertifikasi Dibayar Tiap Bulan

Kabar bahagia untuk guru Sekolah Dasar (SD) yang telah memiliki sertifikat pendidik, mendapatkan tunjangan secara bulanan mulai tahun 2025.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Tribunnews
TUNJANGAN GURU SD - Kabar bahagia untuk guru Sekolah Dasar (SD) yang telah memiliki sertifikat pendidik, mendapatkan tunjangan secara bulanan mulai tahun 2025. 

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah belum mengeluarkan regulasi serupa untuk jenjang menengah pertama maupun atas. 

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pendidik, apakah ke depannya kebijakan bulanan ini juga akan diperluas?

Pihak kementerian sendiri belum memberikan kepastian, namun tidak menutup kemungkinan bahwa regulasi lanjutan sedang dalam proses kajian dan pertimbangan. 

Para guru jenjang lain masih harus bersabar menunggu kebijakan yang lebih inklusif dari pemerintah.

Tentu, tidak semua guru secara otomatis mendapatkan tunjangan sertifikasi ini. 

Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan penting yang harus dipenuhi sebelum tunjangan bisa dicairkan. 

Baca juga: Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan TNI Tahun 2025 dari Tamtama hingga Jenderal, Ada Kenaikan?

Kebijakan ini dirancang agar tunjangan benar-benar tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang memenuhi kualifikasi profesional sebagai pendidik.

1. Memiliki Sertifikat Pendidik
Syarat utama adalah kepemilikan Sertifikat Pendidik, yang hanya diberikan kepada guru yang telah menuntaskan program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Tanpa sertifikat ini, meskipun guru tersebut sudah berstatus ASN, tunjangan tetap tidak bisa diklaim.

2. Berstatus sebagai ASN (PNS atau PPPK)
Tunjangan sertifikasi ini diperuntukkan khusus bagi guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sementara itu, untuk guru non-ASN, mekanisme pemberian tunjangan diatur melalui kebijakan yang berbeda.

3. Terdaftar dalam Dapodik
Keaktifan guru dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) juga menjadi syarat krusial. Jika seorang guru atau sekolah tempatnya mengajar tidak tercantum dalam Dapodik, maka proses pencairan tunjangan tidak akan dilakukan.

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
Nomor Registrasi Guru atau NRG adalah identitas resmi yang diterbitkan oleh kementerian. Nomor ini menjadi bukti sah bahwa seorang guru berhak menerima tunjangan profesi.

5. Mengajar Sesuai dengan Sertifikat Pendidik
Seorang guru wajib mengampu mata pelajaran atau kelas yang relevan dengan bidang sertifikasi yang dimilikinya. Kepatuhan ini harus dibuktikan secara formal melalui Surat Keputusan (SK) pembagian tugas yang dikeluarkan oleh kepala sekolah. Ketidaksesuaian antara sertifikat dan mata pelajaran yang diajarkan bisa menjadi alasan tidak diberikannya tunjangan.

6. Memenuhi Beban Kerja dan Jumlah Siswa
Beban kerja juga menjadi indikator penting. Guru harus memenuhi jumlah jam mengajar yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, jumlah siswa dalam satuan pendidikan tempat guru mengajar juga turut menjadi pertimbangan. Ketentuan ini memastikan bahwa tunjangan diberikan kepada guru yang benar-benar aktif dan berkontribusi di kelas.

7. Tidak Rangkap Jabatan atau Tugas di Instansi Lain
Tunjangan hanya diberikan kepada guru yang fokus bekerja pada satu instansi dan tercatat dalam satu Dapodik induk. Guru yang merangkap pekerjaan di tempat lain, baik sebagai pengajar maupun dengan jabatan lain di luar sekolah induknya, tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan ini. Kebijakan ini bertujuan menjaga integritas dan fokus kerja para penerima tunjangan.

Baca juga: Asyik! Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2025 Dipercepat, Bulan Juni Bakal Cair

Untuk kepala sekolah, ada perlakuan khusus. Mereka tidak diwajibkan memenuhi syarat jam mengajar karena fungsi utama mereka lebih berfokus pada aspek manajerial, pengawasan, dan kepemimpinan dalam pengelolaan sekolah. 

Halaman 2/3
Tags:
Abdul Mutiguru SDtunjangan sertifikasi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved