Breaking News:

Bansos dan BLT

BSU 2025 Tahap 1 Sudah Cair, Kapan Tahap ke 2 Masuk Rekening? Menaker Beri Bocoran: Segera

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu tahap 1 sudah cair, Menaker buka suara soal pencairan tahap ke 2, kapan dimulainya?

Editor: ninda iswara
Canva.com
BANTUAN SUBSIDI UPAH - (Ilustrasi) Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu tahap 1 sudah cair, Menaker buka suara soal pencairan tahap ke 2, kapan dimulainya? 

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, terdapat sekitar 17,3 juta pekerja di Indonesia yang memenuhi kriteria sebagai penerima BSU, yaitu mereka yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota.

Selain itu, sebanyak 288 ribu guru honorer yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta 277 ribu guru honorer yang tercatat di bawah Kementerian Agama juga akan menerima bantuan ini.

Seluruh calon penerima BSU wajib terdaftar aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah menegaskan bahwa tidak perlu ada pendaftaran mandiri karena penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan data yang sudah ada dan valid.

Baca juga: BSU Sudah Cair, Ini Tanda Bantuan Rp 600 Ribu Sudah Masuk Rekening, Ada Keterangan yang Muncul

Inilah cara cek BSU 2023 dengan NIK di bsu.kemnaker.go.id dan ciri-ciri KTP penerima bantuan BSU Rp 600 ribu
Inilah cara cek BSU 2023 dengan NIK di bsu.kemnaker.go.id dan ciri-ciri KTP penerima bantuan BSU Rp 600 ribu (Tangkap layar laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/)

Cara Mengecek Status Penerima

Bagi pekerja yang ingin memastikan status penerima BSU, pengecekan bisa dilakukan secara mandiri dan berkala melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di: https://bsu.kemnaker.go.id

Penting untuk memastikan bahwa data pribadi di BPJS Ketenagakerjaan sudah ter-update dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyaluran hanya dilakukan berdasarkan data valid yang telah diverifikasi.

Berikut golongan penerima BSU tahun 2025:

- WNI yang memiliki NIK dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025

- Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan 

- Gaji/Upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut, menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Bukan ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri

(TribunNewsmaker/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BSUMenaker
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved