Breaking News:

Viral

9 Tahun Setia Digaji Rp 900 Ribu, Berman Pegawai SPBU Dipecat Gegara Isi BBM ke Jeriken 10 Liter

Berman Simarmata, operator SPBU di Simalungun, Sumatera Utara, mengaku dipecat secara sepihak setelah ketahuan mengisi 10 liter BBM ke jeriken.

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com/ TribunJatim
PEGAWAI SPBU - Berman Simarmata, operator SPBU di Simalungun, Sumatera Utara, mengaku dipecat secara sepihak setelah ketahuan mengisi 10 liter BBM ke jeriken.  

Berman menilai pihak SPBU telah memecatnya secara sepihak tanpa surat peringatan.

Selain itu, dalam surat ia dituduh pelaku tindak kriminal.

"Surat PHK ini mendadak, nggak ada unsur lisan. Kalau ada kesalahpahaman kan ada surat peringatan pertama sampai surat keterangan ketiga. Ini langsung pemecatan sepihak. Makanya saya mengajukan permohonan ke Disnaker,” kata Berman.

Dihubungi terpisah, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Simalungun, Fhincher Ambarita, mengatakan, ini adalah kali pertama pihaknya menerima sengketa tenaga kerja dengan pengusaha yang melibatkan operator SPBU.

Dalam kasus ini, pihaknya masih menjadwalkan mediasi antara kedua pihak dan akan melakukan konfrontasi menyangkut upah yang diterima Berman selaku operator SPBU.

“Mereka gagal saat Bipartit. Kemudian mengajukan permohonan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan. Sesuai ketentuan, kita diberi waktu untuk mediasi maksimal 30 hari sejak permohonan diterima,” kata dia.

Lebih lanjut, Fhincher menambahkan upah minimum Kabupaten Simalungun yang ditetapkan sebesar Rp 3.008.851.

Mengenai pengupahan di bawah UMR, pihaknya tidak berkewenangan melakukan eksekusi.

“Ini merupakan kewenangan dari Pengawas Tenaga Kerja di Disnaker Provinsi Sumut. Disnaker kabupaten kota hanya melakukan penyelesaian dan memberikan anjuran,” tutur dia.

Dalam kasus ini, pihaknya akan mempertemukan kedua belah pihak dan memberikan anjuran.

Jika dalam anjuran tersebut ada pihak yang keberatan, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial.

“Upah minimum Kabupaten Simalungun Rp 3.008.851 bedah jauh dengan yang diterima. Tapi ini kan belum dilakukan konfrontasi, masih sepihak dari pekerja. Dalam mediasi nanti lah terang benderang penyelesaiannya,” ujar Fhincher.

Sementara itu, Direktur PT Dolmars Sejahtera sekaligus pemilik SPBU 14.211.262, Andrew Sipayung, belum memberikan keterangan saat diajukan konfirmasi melalui pesan teks maupun panggilan seluler.

Dalam kasus lain, sempat viral di media sosial video SPBU tolak isi pertalite warga, namun layani yang beli jeriken.

Peristiwa ini disebut terjadi di SPBU Kabil, Batam, Kepulauan Riau.

Halaman
123
Tags:
Berman SimarmataSPBUBBM
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved