Breaking News:

Viral

9 Tahun Setia Digaji Rp 900 Ribu, Berman Pegawai SPBU Dipecat Gegara Isi BBM ke Jeriken 10 Liter

Berman Simarmata, operator SPBU di Simalungun, Sumatera Utara, mengaku dipecat secara sepihak setelah ketahuan mengisi 10 liter BBM ke jeriken.

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com/ TribunJatim
PEGAWAI SPBU - Berman Simarmata, operator SPBU di Simalungun, Sumatera Utara, mengaku dipecat secara sepihak setelah ketahuan mengisi 10 liter BBM ke jeriken.  

Dalam video, perekam pun tampak emosi.

Perekam yang seorang pria menyebut dirinya tidak diizinkan mengisi Pertalite untuk kendaraan roda dua miliknya.

Kekesalan itu kemudian memuncak saat ia melihat petugas SPBU mengisi Pertalite ke beberapa jeriken yang dibawa seorang pria.

"Sama kami enggak, Kau bilang mau audit. Kau jujur sama saya," tegas si perekam sembari menunjuk petugas SPBU, melansir dari Kompas.com, Selasa (29/4/2025).

Ia juga mempertanyakan alasan penolakan tersebut dan mengancam akan membuat kejadian itu viral.

"Orang miskin begini nggak ko kasih, kurang ajar kau ni. Entah apa maksud mu, nggak tahu saya, ini saya viral kan ini. Kalau kita pakai motor besar oke lah, Pertamax," katanya dalam rekaman video.

Terkait video viral ini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menjatuhkan sanksi penghentian sementara untuk penjualan BBM jenis Pertalite di SPBU Kabil, Nongsa, Batam.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, menyatakan SPBU tersebut terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan pengecekan CCTV.

"Terhadap pelanggaran kelalaian yang dilakukan Pertamina memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan berlaku, berupa pemberhentian pasokan produk BBM Pertalite kepada SPBU tersebut dalam rentang waktu hingga tujuh hari, terhitung besok (29 April 2025)," jelas Satria saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).

Pelanggaran yang dilakukan adalah pengisian BBM ke konsumen menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi resmi.

Dalam masa pemberian sanksi, Pertamina meminta SPBU memperbaiki mekanisme penyaluran BBM subsidi sesuai ketentuan.

"Dalam masa pemberian sanksi, SPBU wajib melakukan perbaikan terhadap mekanisme penyaluran JBT/JBKP sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila tidak dilakukan perbaikan pengelolaan penyaluran BBM subsidi maka Pertamina akan memberikan sanksi yang lebih berat," ujarnya.

(TribunNewsmakee.com/TribunJatim.com)

Tags:
Berman SimarmataSPBUBBM
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved