Breaking News:

Termasuk Tom Lembong, 3 Pihak Ini Pernah Mendapat Abolisi dari Presiden, Ada Sekelompok Anggota GAM

Tiga pihak pernah mendapatkan abolisi dari presiden, ada sekelompok anggota GAM, terbaru Tom Lembong.

Editor: ninda iswara
Tribunnews/ Rahmat Fajar Nugraha
ABOLISI TOM LEMBONG - Tiga pihak pernah mendapatkan abolisi dari presiden, ada sekelompok anggota GAM, terbaru Tom Lembong. 

Kedua, pada tahun 2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keppres No. 22 Tahun 2005 untuk memberikan abolisi kepada sekitar 2.000 anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kebijakan ini muncul setelah Perjanjian Helsinki sebagai bentuk komitmen terhadap perdamaian di Aceh.

Tuntutan pidana terhadap para anggota GAM dihentikan, dan para tahanan politik dibebaskan, meskipun tindakan mereka tetap diakui sebagai pelanggaran hukum.

Pemberian abolisi memang bukan sekadar keputusan hukum, melainkan langkah politik yang sarat pertimbangan.

Dalam kasus Tom Lembong, keputusan ini menandai langkah penting dari Presiden Prabowo yang bisa saja mengundang beragam respons dari masyarakat dan pengamat hukum.

Baca juga: Perbandingan Vonis Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Benarkah Sama-sama Korban Pengadilan Politik?

VONIS TOM LEMBONG - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024)
VONIS TOM LEMBONG - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) (Kompas.com/Tatang Guritno)

Abolisi saat Tom Lembong Sudah Ajukan Banding

Sebelum surat Prabowo tentang pemberian abolisi kepada Tom Lembong disetujui DPR RI, pihak Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu telah mengajukan banding.

Banding diajukan sebagai upaya perlawanan atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Vonis penjara tetap dijatuhkan, padahal majelis hakim telah menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi dan tidak memiliki niat jahat (mens rea).

Menurut majelis hakim, perbuatannya tetap dianggap melawan hukum karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar dan menguntungkan pihak swasta.

Memori banding telah dikirimkan Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (29/7/2025).

Hal ini sebagaimana disampaikan kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Rabu (30/7/2025).

"Alhamdulillah, kami sudah resmi mengajukan memori banding tertanggal 29 Juli kemarin," papar Ari.

Dalam memori banding, terdapat dokumen atau uraian tertulis yang berisi alasan-alasan mengapa pihak yang mengajukan banding (pemohon banding) tidak setuju dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

Kronologi Singkat Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula yang Seret Nama Tom Lembong

Tom Lembong ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mengenai kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (2015-2016) pada Oktober 2024 lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Tom LembongPrabowo Subianto
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved