Breaking News:

Termasuk Tom Lembong, 3 Pihak Ini Pernah Mendapat Abolisi dari Presiden, Ada Sekelompok Anggota GAM

Tiga pihak pernah mendapatkan abolisi dari presiden, ada sekelompok anggota GAM, terbaru Tom Lembong.

Editor: ninda iswara
Tribunnews/ Rahmat Fajar Nugraha
ABOLISI TOM LEMBONG - Tiga pihak pernah mendapatkan abolisi dari presiden, ada sekelompok anggota GAM, terbaru Tom Lembong. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong.

Keputusan ini diumumkan setelah disetujuinya pemberian abolisi oleh DPR RI dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 31 Juli 2025.

Secara konstitusional, abolisi merupakan hak prerogatif Presiden untuk menghapuskan segala akibat hukum dari suatu proses pengadilan.

Ini bisa mencakup penghapusan tuntutan pidana terhadap seseorang, serta penghentian proses hukum meskipun putusan pengadilan telah dijalankan.

Dasar hukum abolisi termuat dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 14 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Baca juga: Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Bebas Setelah Dapat Abolisi dan Amnesti dari Prabowo, Apa Itu?

Dalam praktiknya, pemberian abolisi harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat, sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 1954.

Tom Lembong sendiri sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi importasi gula yang terjadi saat ia menjabat di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.

Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan subsider enam bulan kurungan.

Dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi, maka Tom Lembong secara resmi akan dibebaskan.

Namun demikian, penting untuk dicatat bahwa abolisi tidak menghapuskan fakta hukum atau statusnya sebagai terpidana korupsi.

Proses hukum memang dihentikan, tetapi vonis pengadilan tetap tercatat dalam sejarah hukum.

Satu-satunya cara untuk mengubah status hukum tersebut adalah melalui mekanisme banding atau kasasi yang bisa membatalkan vonis awal.

Kecuali hal itu dilakukan, nama Tom Lembong tetap melekat sebagai individu yang pernah divonis bersalah.

Pemberian abolisi kepada individu bukanlah hal baru dalam sejarah Indonesia. Sebelumnya, pemerintah pernah menerbitkan kebijakan serupa dalam dua peristiwa besar.

Pertama, pada tahun 1961, Presiden Soekarno menerbitkan Keppres No. 449 Tahun 1961 untuk memberikan abolisi kepada para pelaku pemberontakan awal kemerdekaan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi nasional. Walaupun proses hukum terhadap para pelaku dihentikan, fakta pemberontakan tetap tercatat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Tom LembongPrabowo Subianto
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved