Breaking News:

Berita Viral

Utang, Judi, Nafsu: Jejak Gelap Hanafi Habisi Tiwi dalam Pembunuhan Keji di Halmahera Timur

Utang menumpuk, candu judi online, dan nafsu gelap menyeret Hanafi ke jalan tanpa kembali.

|
Editor: Eri Ariyanto
Tribunternate.com/Amri bessy
HUKUM - Hanafi, pelaku penghilangan nyawa pegawai BPS Halmahera Timur, Maluku Utara saat melakukan rekonstruksi di TKP rumah dinas BPS di Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba, Senin (11/8/2025). Saat ini ia ditahan di sel Polres Halmahera Timur karena alasan keamanan. 

Tak hanya itu, lanjut Ipda Habiem, pelaku juga membuka aplikasi pinjaman online dengan limit sekitar Rp 50 juta serta mengambil beberapa ratus uang tunai yang ada di kamar korban.

"Total uang milik korban yang berhasil diambil pelaku sekitar Rp 89 juta," ungkap Ipda Habiem.

Dari uang korban itulah, Hanafi melunasi utang-utangnya dan melakukan deposit judi online. 

Pelaku Menghabisi Nyawa Korban

Hanafi menutup mulut korban dengan lakban dan bantal hingga berkisar 3 menit korban mulai lemas, dan 10 menit kemudian korban kejang-kejang dan akhirnya meninggal.

Setelah tubuh korban tidak lagi bergerak, pelaku sempat mencari tahu tanda-tanda orang baru meninggal, untuk memastikan korban sudah meninggal atau belum.

PEGAWAI BPS DIBUNUH - Capture YouTube Tribun Pekanbaru menampilkan sosok Hanafi dan Tiwi. Hanafi adalah teman sekantor Tiwi, ini jabatannya di BPS
PEGAWAI BPS DIBUNUH - Capture YouTube Tribun Pekanbaru menampilkan sosok Hanafi dan Tiwi. Hanafi adalah teman sekantor Tiwi, ini jabatannya di BPS (Capture YouTube Tribun Pekanbaru)

Pelaku Mengajukan Cuti Korban Secara Online

Karena takut diketahui orang, pelaku merekayasa lokasi dengan mengajukan cuti secara online sejak 21 hingga 25 Juli melalui handphone milik korban, serta membalas setiap pesan WhatsApp yang masuk.

"Pengajuan cuti di kantor BPS dan membalas pesan di handphone itu dilakukan oleh pelaku. Karena 19 Juli korban sudah meninggal."

"Pelaku membawa dua handphone dan casnya milik korban ke Ternate serta membuang secara terpisah."

"Kepala cas handphone dibuang di laut, kabel cas dibuang di dekat Masjid Al-Munawar dan dua handphone korban dibuang di lokasi Danau Ngade," ungkapnya.

Pidana Pembunuhan Berencana

Untuk mengetahui lebih jelas, Ipda Habiem menegaskan, pihaknya akan melakukan rekonstruksi atau reka ulang dalam waktu dekat.

"Kalau bukan hari atau Jumat, kami lakukan rekonstruksi," tuturnya.

Ipda Habiem mengatakan, pelaku akan disangkakan dengan pasal 340 dan atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara.

(TribunNewsmaker.com/TribunTernate.com)

Tags:
HanafiTiwiHalmahera Timur
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved