Breaking News:

Perjalanan Aturan Ganjil Genap di Jakarta, Timbul Pro Kontra hingga Rencana Ditiadakan saat PSBB

Diungkapkan Anies, penghapusan aturan ganjil genap akan dilakukan bersamaan dengan penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Unsplash/CDC/capture KompasTV
Virus Corona dan Gubernur Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Simak perjalanan aturan ganjil genap kendaraan bermotor di Jakarta.

Sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor ganjil dan genap menuai pro dan kontra.

Sistem tersebut akan ditiadakan mulai i Senin (14/9/2020) pekan depan.

Hal itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies Baswedan menyampaikannya setelah menghadiri acara pembagian masker di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2020).

Diungkapkan Anies, penghapusan aturan ganjil genap akan dilakukan bersamaan dengan penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti awal munculnya pandemi Covid-19.

Protes untuk Anies Baswedan yang Terapkan PSBB Jakarta, Nikita Mirzani: Akan Ada yang di-PHK Lagi?

PSBB Ketat Kembali Diterapkan di Jakarta, Nikita Mirzani Tulis Kritik Panjang untuk Anies Baswedan

Anies Baswedan
Anies Baswedan (TribunNewsmaker.com Kolase/ pixabay.com/ TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat)

"Ganjil genap akan ditiadakan mulai tanggal 14 September," kata Anies.

Keputusan ini tentunya telah dipikirkan secara matang.

Sebelum resmi ditiadakan, aturan ganjil genap sempat menimbulkan pro kontra di kalangan pemangku kebijakan.

Aturan tersebut sempat dikritik oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 karena dinilai tak mampu menekan angka penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

Di sisi lain, Pemprov DKI mengklaim tujuan awal pemberlakuan aturan ganjil genap adalah membatasi mobilitas warga.

Hasilnya pun dianggap sejalan dengan tujuan awal tersebut.

Kompas.com merangkum perjalanan aturan sistem ganjil genap sejak kembali diberlakukan hingga rencana ditiadakan oleh Pemprov DKI.

Diberlakukan Agustus 2020

Aturan ganjil genap di 25 ruas jalan DKI kembali diberlakukan pada 3 Agustus 2020 lalu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Anies BaswedanJakartaCovid-19
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved