“Selain penculikan, korban dibawa ke gubuk di Marelan. Dianiaya, belum sampai meninggal. Dari titik ini korban dipindahkan ke TKP kedua yang letaknya sekitar 2 – 3 km di Marelan,” kata Kasubdit Jahtanras Polda Sumut, Kompol Taryono menjelaskan kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Sumut, pada Rabu (23/9/2020) siang.
“Itu tanggal 17 September, hari Kamis. Di salah satu tempat di wilayah Marelan. Ada 2 TKP di Marelan. Kemudian dinyatakan oleh salah satu dari mereka korban meninggal dunia,” tambahnya.
Korban meninggal dunia pada Jumat (18/9/2020) sekitar pukul 00.15 WIB.
Mayat Jefri kemudian dibawa menggunakan mobil ke Kafe Nusantara di Amplas. Di cafe itu para tersangka bertemu dengan Edy.
3 Lokasi Pembuangan Jasad
Saat itu mereka merencanakan tiga lokasi untuk membuang mayat Jefri yang disimpan di dalam mobil.
Mereka kemudian sepakat membuang mayat Jefri di jurang di Tanah Karo.
“Selesai eksekusi, mereka kembali konsolidasi untuk menghancurkan alat komunikasi supaya tak terdeteksi. Ada 8 handphone yang dibuang ke sungai,” katanya.
Jumat pagi mayat Jefri ditemukan dan kasus tersebut dilaporkan ke polisi di hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB.
Minggu (20/9/2020) sebagian para pelaku berhasil ditangkap penyidik Direskrimum Polda Sumut.
Diduga Oknum Aparat Terlibat
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, polisi masih melakukan pengembangan karena pelaku didua lebih dari 10 orang.
“Seharusnya ada tujuh orang tersangka. Satu masih pengembangan. Pelakunya lebih dari 10 orang. Sekitar 13-14 orang. Masih pengembangan. Apakah ada oknum, saya katakan ada, namun sudah ditangani oleh instansi berwenang. Perannya apa, silakan ke instansi. Saya hanya berwenang menjelaskan yang warga sipil,” kata Irwan.
Hingga para pelaku ditangkap, uang sebesar Rp 15 juta yang dijanjikan untuk menyelesaikan kasus tersebut belum dibayar oleh tersangka Hendi.
Barang Bukti