Selain itu, korban ada yang dipanggil ke sebuah ruangan.
"Tersangka saat melakukan pencabulan diduga menggunakan profesinya (sebagai guru), sehingga anak-anak trauma psikis," ujar Tony.
Tersangka berdalih, perbuatan tersebut dilakukan untuk mendekatkan diri dengan para korban.
"Namun itu hanya sekadar keterangan tersangka, kami harus sesuaikan dengan kondisi lapangan dan saksi korban," jelas Tony.
Tersangka dipersangkakan Undang-undang no 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.
Selain itu, dipersangkakan Undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun atau denda Rp 300 juta.
Berita Lainnya, Sudah Kepergok Istri, ASN Desa di Lamongan yang Diduga Cabuli 2 Anaknya Ogah Ngaku: Cuma Cium Kening
Teganya! Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) desa di Lamongan, Jawa Timur yang nekat melakukan tindakan asusila terhadap dua anak tirinya tak mau mengakui perbuatannya.
Padahal pada saat itu, sang istri berhasil memergoki perbuatan bejat suaminya.
Istri dari kepala desa (kades) di Lamongan tersebut langsung syok dan tak menyangka bahwa anaknya dicabuli oleh ayah tirinya.
Dengan hati yang berkecamuk, istri pelaku langsung melaporkan kasus tersebut kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.
Dalam kasus ini, terdapat tiga orang saksi, termasuk 2 saksi korban yang telah dimintai keterangan penyidik.
Terungkap, Kades A memperlakukan kedua putri tirinya di rumahnya di wilayah Jetis Kecamatan Lamongan kota pada sekitar bulan Maret 2023.
Diketahui A pernah kepergok tiduran dengan posisi mendekap di belakang salah satu korban.
Baca juga: NASIB PILU Wanita yang Dipaksa Makan Kotoran Seniman Tato usai Kepergok Selingkuh:Kini Stres Dipecat