Serbabagus membenarkan, saat ini kliennya mempunyai kewajiban datang ke Unit PPA untuk absen.
"Sekarang masih wajib absen," katanya, Senin (26/6/2023).
Ia belum mendapatkan informasi perkembangan perkara yang ditanganinya.
Yang diketahui, sementara ini perkaranya masih ditangani penyidik dan kliennya wajib absen.
Kini proses hukum masih terus bergulir.
Jika terbukti, pelaku akan dijatuhi hukuman berat atas perbuatannya. (Kompas.com/Candra Nugraha)
Diolah dari berita tayang di Kompas.com