“Kami juga mengantisipasi bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, sama seperti kebijakan tahun-tahun sebelumnya,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Adapun syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 mencakup sejumlah kriteria.
Pertama, penerima merupakan Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kedua, pekerja tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, khususnya dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Selain itu, calon penerima BSU memiliki penghasilan bulanan tidak lebih dari Rp 3.500.000.
Program ini juga diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum pernah menerima bantuan sosial dalam bentuk Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelumnya.
Syarat lainnya, penerima bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)