Breaking News:

Demo Buruh

Nasib Cosmas Usai Insiden Rantis Brimob yang Tewaskan Affan, Tangis Pecah saat Dipecat dari Polri

Air mata Kompol Cosmas Kaju Gae pecah di ruang sidang kode etik Mabes Polri. divonis pemecatan tidak hormat.

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | TribunBogor/TikTok
DEMO BURUH - Air mata Kompol Cosmas Kaju Gae pecah di ruang sidang kode etik Mabes Polri. divonis pemecatan tidak hormat. 

Kompol Cosmas juga menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan Polri dan seluruh personel yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Danyon Resimen IV Korps Brimob Polri itu menegaskan bahwa dirinya bersama tim hanya menjalankan tugas negara, bukan dengan maksud mencelakai warga sipil.

Baca juga: Potret Rumah Eko Patrio yang Kini Jadi Anggota Dewan, Fasilitas Lengkap, Ada Lift Khusus Makanan

“Tujuan kami hanya melaksanakan tugas, totalitas menjaga negara dan bangsa, menjaga ketertiban serta keselamatan demi kepentingan umum,” ujarnya.

Cosmas juga mengaku akan memikirkan langkah selanjutnya setelah majelis sidang kode etik menjatuhkan putusan. 

Menurutnya, perlu waktu untuk berkoordinasi dengan keluarga besar terkait masa depannya di institusi Polri.

“Ketua sidang yang mulia, dengan keputusan ini saya akan berpikir-pikir dulu. Saya akan koordinasi dan berbicara dengan keluarga besar,” ucapnya.

DEMO RUSUH - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) pada Rabu (3/9/2025) malam.
DEMO RUSUH - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) pada Rabu (3/9/2025) malam. (Tangkapan layar via Kompas.com)

Sidang kode etik terhadap Kompol Cosmas menjadi satu rangkaian proses hukum dan etik yang dijalankan Polri setelah insiden tragis yang menewaskan Affan Kurniawan viral dan memicu gelombang reaksi dari masyarakat luas.

Dalam kasus ini ada tujuh anggota Brimob yang diamankan Divisi Propam Polri.

Ketujuh orang tersebut berada dalam rantis saat kejadian yang menewaskan Affan Kurniawan.

Ketujuh anggota Polri tersebut di antaranya Bripka Rohmat (R), Kompol Cosmas K Gae, Aipda M Rohyani (Aipda R), Briptu Danang (Briptu D), Bripda Mardin (Bripda M), Baraka Jana Edi (Baraka J), dan Baraka Yohanes David (Baraka Y).

Div Propam Polri pun telah melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025) sebelum sidang KKEP dilaksanakan.

Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Divisi Hukum, Propam Brimob Polri serta Divisi Propam Polri.

Affan Kurniawan tertabrak Rantis Brimob Polri di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Berdasarkan video yang beredar kendaraan tersebut tampak melaju kencang ke arah kerumunan massa sambil menyalakan sirine.

Sejumlah orang yang berada di jalurnya berhamburan untuk menyelamatkan diri.

Halaman
1234
Tags:
polisiAffan KurniawanPolriBrimobCosmas Kaju Gae
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved