Breaking News:

Ferry Irwandi dan TNI Damai & Saling Minta Maaf, Tak Ada Proses Hukum Lanjutan, Kilas Balik Kasusnya

Duduk perkara kasus Ferry Irwandi, akhirnya damai dengan TNI dan saling minta maaf, tak ada proses hukum lanjutan.

Editor: ninda iswara
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim // YouTube Ferry Irwandi
FERRY IRWANDI DAMAI - Duduk perkara kasus Ferry Irwandi, akhirnya damai dengan TNI dan saling minta maaf, tak ada proses hukum lanjutan. 

“Kehadiran kami di Polda Metro Jaya selain bersilaturahmi dengan sahabat-sahabat kami, kami juga tadi telah melakukan konsultasi dengan saudara-saudara kami di Polda Metro Jaya,” ujar Brigjen Juinta, saat itu.

Satuan Siber TNI menilai sejumlah konten digital yang diproduksi Ferry mengandung dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi, fitnah, serta ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.

Brigjen Juinta juga menyinggung adanya disinformasi dan ajakan provokatif yang dinilai mengganggu stabilitas keamanan nasional.

Baca juga: Dituding TNI Ancam Pertahanan Siber, Ferry Irwandi Tak Gentar Dipenjarakan: Aku Bukan Pengecut!

PROFIL FERRY IRWANDI - Tangkapan layar Ferry Irwandi yang vokal dalam mengkritik kebijakan pemerintah dari tayangan youtube dan Instagram-nya, terungkap rekam jejaknya.
PROFIL FERRY IRWANDI - Tangkapan layar Ferry Irwandi yang vokal dalam mengkritik kebijakan pemerintah dari tayangan youtube dan Instagram-nya, terungkap rekam jejaknya. (Instagram @irwandiferry)

Temuan tersebut menjadi dasar konsultasi hukum ke Polda Metro Jaya, meski tidak berujung pada pelaporan resmi karena terbentur putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi hak institusi negara untuk melaporkan pencemaran nama baik.

Dugaan pelanggaran ini muncul di tengah situasi pasca-demonstrasi besar yang berlangsung pada 25–30 Agustus 2025 di Jakarta dan sejumlah daerah.

Aksi yang awalnya menuntut transparansi gaji DPR dan reformasi kebijakan publik berkembang menjadi gerakan nasional bertajuk “17+8 Tuntutan Rakyat,” yang turut disuarakan Ferry melalui kanal digitalnya.

Unjuk rasa tersebut diwarnai aksi anarkis, pembakaran fasilitas umum, penjarahan rumah pejabat, serta korban jiwa, termasuk tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis Brimob di Pejompongan.

Dalam konteks ini, konten Ferry dianggap memiliki potensi provokatif yang perlu dikaji secara hukum oleh aparat.

“Saya ulangi, kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” tegas Brigjen Juinta.

(TribunNewsmaker/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferry IrwandiTNI
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved