Breaking News:

Kabupaten Klaten

Dua Fraksi DPRD Klaten Setujui Tiga Raperda, Tekankan Sosialisasi dan Pendekatan Humanis

Dua fraksi mendukung penuh terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Klaten

Editor: Delta Lidina
TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo
RAPAT DPRD KLATEN - Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko (kanan) meyerahkan dokumen pengesahan 3 Raperda menjadi Perda kepada Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto (kiri) pada rapat paripurna DPRD Klaten, Kamis (23/10/2025). 

Ia menilai, penguatan PDAM Klaten akan berdampak pada peningkatan PAD, pelayanan air bersih, hingga kesejahteraan masyarakat.

Setelah mencermati proses pembahasan di Panitia Khusus dan tanggapan Bupati, fraksinya menyatakan setuju.

“Bismillahirrahmanirrahim, kami menyatakan dapat menerima dan menyetujui tiga Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten,” tutup Purwanta.

Fraksi Demokrat Nasional Tekankan Pendekatan Humanis dan Tata Kelola Profesional

Sementara itu, juru bicara Fraksi Demokrat Nasional Siwi Kusuma Astuti, menyoroti pentingnya aspek sosial dalam penerapan aturan Garis Sempadan.

“Penegakan aturan sempadan hendaknya dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek sosial kemasyarakatan terutama bagi masyarakat yang telah bermukim di wilayah sempadan sejak lama,” kata Siwi.

Ia menambahkan, Pemkab perlu mengambil langkah-langkah yang manusiawi.

RAPAT DPRD KLATEN - DPRD Klaten resmi menyetujui tiga Raperda untuk disahkan menjadi Perda, persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Klaten yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Kamis (23/10/2025).
RAPAT DPRD KLATEN - DPRD Klaten resmi menyetujui tiga Raperda untuk disahkan menjadi Perda, persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Klaten yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Kamis (23/10/2025). (TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo)

“Pemerintah daerah perlu menyiapkan langkah-langkah humanis dan solutif seperti relokasi pasti dengan pendekatan kesejahteraan dan musyawarah,” lanjutnya.

Selain itu, Siwi menekankan perlunya sosialisasi yang masif dan berkelanjutan agar masyarakat memahami fungsi garis sempadan dan manfaatnya bagi penataan ruang wilayah yang tertib dan berkelanjutan.

Dalam pandangannya terhadap Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi, Siwi menilai perubahan status PDAM menjadi Perumda memiliki urgensi besar.

“Penyesuaian status hukum PDAM menjadi Perumda akan memperkuat posisi kelembagaan serta memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan usaha, pelayanan, dan keuangan tanpa mengurangi tanggung jawab sosial kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Sementara untuk Raperda Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, Fraksi Demokrat Nasional menilai kebijakan ini menjadi pijakan penting bagi perlindungan warisan sejarah Klaten.

Baca juga: DPRD Klaten Gencar Sosialisasi Ideologi Pancasila, Sasar Pelajar Tingkat SMA

“Raperda ini merupakan langkah penting dalam memperkuat upaya perlindungan, pengelolaan dan pengembangan warisan budaya Kabupaten Klaten yang memiliki nilai sejarah dan kebanggaan daerah,” ujar Siwi.

Ia juga menambahkan, pelaksanaan perda perlu melibatkan masyarakat, komunitas budaya, akademisi, serta lembaga swasta agar pengelolaan warisan budaya lebih profesional dan berkelanjutan.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2/3
Tags:
DPRD KlatenPemkab KlatenEdy Sasongko
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved